Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Residivis Asal Jember Ditangkap Edarkan Obat Keras di Bali

Oleh Nyoman Sukadana • 16 September 2025 • 20:15:00 WITA

Residivis Asal Jember Ditangkap Edarkan Obat Keras di Bali
Direktorat Reskrimsus Polda Bali menunjukkan tersangka dan barang bukti ribuan butir obat keras berlogo Y dan DMP hasil ungkap kasus farmasi ilegal. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi dengan meringkus tiga orang pelaku. Salah satunya, BJR (21) asal Jember, Jawa Timur, diketahui merupakan residivis. Dua pelaku lainnya yakni EW (24) asal Jember dan MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti lebih dari 4000 butir tablet berlogo Y dan DMP yang termasuk obat keras daftar G tanpa izin edar. Obat-obatan itu diperdagangkan untuk mencari keuntungan dengan cara pemesanan melalui akun Facebook bernama Rohan yang berlokasi di Jember.

Wadireskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli untuk memastikan kandungan obat. Hasil pemeriksaan di Lab BPOM Bali menyebutkan, tablet putih berlogo Y mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg, sementara tablet kuning berlogo DMP mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg per butir.

“Efek penggunaan obat ini sangat berbahaya, menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan pusing, ngantuk, kebingungan, hingga gangguan koordinasi. Obat keras ini juga mengancam keselamatan publik karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun perilaku berisiko,” jelas Sadiarta, Selasa (16/9/2025) di Denpasar.

Selain ribuan tablet, penyidik juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai, dan sepeda motor milik pelaku. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

(hes/sukadana)