Pengakuan Barat Perkuat Jalan Palestina Menuju PBB
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Lebih dari 150 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara berdaulat. Gelombang dukungan terbaru datang dari Australia, Inggris, Kanada, dan Portugal, disusul Prancis dan sejumlah negara Eropa lainnya. Perkembangan ini dinilai menjadi titik terang bagi upaya mewujudkan solusi dua negara (two-state solution) yang selama ini terhenti.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Drs Muhadi Sugiono MA menegaskan pengakuan tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan memiliki konsekuensi hukum internasional. “Mengakui sebuah negara itu merupakan salah satu unsur penting dalam hukum internasional terkait dengan berdirinya negara,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Mengacu pada Konvensi Montevideo 1933, sebuah negara harus memenuhi empat kriteria: populasi permanen, batas wilayah yang jelas, pemerintahan, serta kemampuan menjalin hubungan internasional. Menurut Muhadi, pengakuan dari negara-negara Barat memberi Palestina peluang untuk mendaftarkan diri sebagai anggota penuh PBB. “Dengan menjadi full member of the United Nations, maka semua hak dan kewajiban bisa berlaku penuh bagi negara yang baru diakui,” jelasnya.
Pengakuan ini juga dipandang berpotensi mengubah peta geopolitik Timur Tengah. Amerika Serikat yang selama ini menjadi pendukung utama Israel disebut mulai melunak. Muhadi menilai sikap Washington kian goyah setelah menginisiasi pertemuan dengan negara-negara Islam, termasuk Indonesia, untuk membicarakan masa depan wilayah konflik. “Amerika sendiri sebenarnya sudah mulai gusar, mulai galau, mulai ragu-ragu dengan sikapnya itu,” kata Muhadi.
Meski demikian, pengakuan ini membawa pekerjaan rumah besar bagi Palestina. Tantangan internal seperti keberadaan kelompok bersenjata, termasuk Hamas, harus diatasi agar tidak menghambat proses pembentukan negara. “Bagaimana kelompok-kelompok itu bisa bersatu dalam sebuah institusi yang namanya negara Palestina, itu yang harus dipastikan,” imbuhnya.
Selain memperkuat posisi diplomatik, Palestina juga berpotensi memperoleh akses pada program-program pembangunan negara yang dikelola PBB. Langkah ini dinilai dapat membantu proses state building sekaligus meningkatkan legitimasi Palestina di forum internasional. “Pengakuan resmi bukan hanya memberi peluang politik, tapi juga konsekuensi legal untuk membangun negara,” pungkas Muhadi.
(riki/sukadana)