Search

Home / Aktual / Politik

KPU Dinilai Gagal Bangun Komunikasi Publik Soal Transparansi Dokumen Capres

Nyoman Sukadana   |    01 Oktober 2025    |   07:00:00 WITA

KPU Dinilai Gagal Bangun Komunikasi Publik Soal Transparansi Dokumen Capres
Ilustrasi sidang atau rapat KPU yang menyoroti transparansi informasi publik usai pembatalan keputusan tentang dokumen calon presiden. (podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat menetapkan 16 dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik luas. Setelah tekanan datang dari masyarakat dan berbagai kalangan, KPU akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada Selasa, 16 September lalu.

Dokumen yang sebelumnya dikecualikan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit, dan sejumlah berkas administratif lainnya.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Nyarwi Ahmad PhD, menilai pembatalan keputusan tersebut memang langkah yang tepat. Namun, menurutnya, peristiwa ini menunjukkan lemahnya manajemen komunikasi publik di tubuh KPU.

“Pembatalan keputusan ini mengidentifikasikan bahwa KPU tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya di Kampus UGM, Selasa (30/9/2025).

Nyarwi menilai bahwa masalah utama bukan hanya pada substansi keputusan, tetapi pada proses komunikasi yang tidak terencana dengan baik. Seharusnya, kata dia, KPU lebih dahulu melakukan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelum menerbitkan keputusan tersebut, bukan setelah muncul kritik dari publik.

“Ini persoalan pola komunikasi publik yang lemah. KPU seharusnya bisa mengantisipasi respons masyarakat dengan menjelaskan alasan dan dasar hukumnya sejak awal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam demokrasi. Publik, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui data dasar calon pemimpin agar dapat menilai integritas dan rekam jejak mereka secara terbuka.

“Transparansi pejabat publik itu penting karena menjadi bagian dari sistem demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui data pribadi yang berkaitan dengan kualitas dan integritas calon pemimpin,” ujarnya.

Nyarwi juga menilai, kelemahan dalam komunikasi publik dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan perlunya perbaikan serius dalam strategi komunikasi lembaga negara agar tidak menimbulkan kesan tertutup atau reaktif terhadap kritik.

“Lembaga publik strategis seperti KPU perlu memiliki pengelola komunikasi publik yang profesional. Komunikasi yang salah kelola dapat menimbulkan kesan negatif dan memicu kontroversi yang seharusnya bisa dihindari,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal membuka dokumen, tetapi juga tentang kemampuan lembaga untuk menjelaskan kebijakan secara jelas, logis, dan berimbang. “Kualitas komunikasi publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan memperkuat legitimasi lembaga,” pungkasnya.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Pemerintah Tegas Tolak Visa Atlet Israel ke Jakarta
  • DPRD Badung Siapkan Pajak Disinsentif Tekan Alih Fungsi Lahan
  • Puan Minta Maaf, Ajak DPR Tidak Alergi Kritik