Memutus Rantai Impor Obat
PENGAKUAN dari Kementerian Kesehatan bahwa industri farmasi nasional masih bergantung pada impor 80 persen bahan baku obat adalah lonceng darurat yang tidak boleh diabaikan. Angka ini mencerminkan kerentanan serius dalam sistem ketahanan kesehatan Indonesia, terutama di tengah pergeseran pola penyakit dari menular ke tidak menular, seperti jantung dan diabetes.
Meskipun belanja kesehatan nasional mencapai Rp200 triliun per tahun, sebagian besar dana tersebut pada akhirnya mengalir ke luar negeri untuk membeli bahan baku. Ketergantungan ini tidak hanya menguras devisa, tetapi juga menempatkan stabilitas pasokan obat nasional di bawah risiko geopolitik dan disrupsi rantai pasok global, sebagaimana yang kita alami selama pandemi.
Upaya yang didorong melalui Indonesia Biopharmaceutical Summit (IBS) 2025 sudah tepat. Fokus pada pengembangan biofarmasi lokal, yang telah menghasilkan produk seperti enoxaparin dan insulin glargine, harus dipercepat dan didukung penuh.
Namun, hanya inisiatif riset tidak cukup. Tantangan utama, seperti yang disoroti industri, adalah pengelolaan empat pilar vital, regulasi, rantai pasok, pengembangan talenta, dan efisiensi biaya. Pemerintah harus menyederhanakan regulasi BPOM dan memberikan insentif pajak yang kuat agar investasi dalam fasilitas produksi bahan baku di dalam negeri menjadi lebih menarik. Selain itu, kolaborasi erat antara akademisi dan industri, yang saat ini masih terpisah di tahap riset, harus difasilitasi secara agresif.
Swasembada obat bukanlah sekadar isu ekonomi, melainkan fondasi kedaulatan bangsa di bidang kesehatan. Sudah saatnya Indonesia memutus rantai impor yang mencekik dan menjadikan 80 persen bahan baku obat sebagai target utama kebijakan strategis nasional. (*)