Dilema di Balik Lampu Merah
LANGKAH Satpol PP Kota Denpasar menertibkan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) di berbagai titik lampu lalu lintas baru-baru ini bukan sekadar rutinitas birokrasi.
Ini adalah manifestasi nyata dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Sebuah upaya menjaga marwah ibu kota Bali sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
Namun, di balik tindakan tegas tersebut, terselip fenomena sosial kompleks yang menuntut solusi lebih dari sekadar penindakan di lapangan. Persoalan ini adalah luka lama perkotaan yang sulit sembuh.
Kehadiran mereka sering kali dianggap mengganggu estetika kota dan kelancaran arus lalu lintas. Namun, poin paling krusial adalah ditemukannya seorang ibu yang nekat membawa bayi saat mengamen.
"Membawa bayi ke jalanan yang penuh polusi dan risiko kecelakaan adalah bentuk eksploitasi terselubung yang tidak bisa ditoleransi."
Di titik inilah, isu ketertiban umum bersinggungan langsung dengan persoalan kemanusiaan dan perlindungan anak yang sangat mendasar. Ini adalah alarm keras bagi kita semua.
Jalan raya bukanlah tempat yang layak untuk mencari nafkah, apalagi sebagai ruang tumbuh kembang seorang anak. Penertiban ini harus dilihat sebagai langkah perlindungan bagi mereka yang rentan.
Pernyataan pemerintah mengenai pendekatan humanis melalui pembinaan patut diapresiasi. Penertiban tidak boleh hanya berhenti pada proses "angkut dan pindah" atau sekadar pembersihan jalan.
Dari delapan orang yang diamankan, mayoritas diketahui merupakan penduduk luar Denpasar. Fakta ini menunjukkan adanya arus migrasi musiman yang mencari celah ekonomi di aspal jalanan.
Tantangan terbesarnya adalah menciptakan efek jera. Jika pembinaan di daerah asal tidak berjalan sinkron dengan penertiban di hilir, maka fenomena ini hanya akan menjadi lingkaran setan.
"Selama masyarakat masih memberikan recehan di lampu merah, selama itu pula kebijakan penertiban akan menemui jalan terjal."
Salah satu poin paling tajam dalam kebijakan ini adalah imbauan kepada masyarakat untuk berhenti memberikan uang di jalanan. Secara sosiologis, kedermawanan warga adalah "bahan bakar" utama mereka.
Niat baik warga justru sering kali memperpanjang masalah ini. Masyarakat perlu diedukasi bahwa membantu sesama akan jauh lebih efektif jika disalurkan melalui lembaga sosial resmi.
Memberi di jalan raya, meski didasari rasa kasihan, justru melanggengkan budaya kemiskinan di ruang publik dan membahayakan keselamatan semua pihak yang terlibat.
Ketertiban umum bukanlah hasil dari satu kali operasi sporadis, melainkan buah dari konsistensi pengawasan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penyelesaian akar masalah ini.
Denpasar yang tertib adalah dambaan semua warga. Dengan hukum yang tegas namun tetap manusiawi, kita berharap persimpangan jalan kembali menjadi ruang yang aman bagi semua orang. (*)