Modus WhatsApp, 70 Paket Obat Ilegal Dikirim per Hari
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - BPOM RI bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap modus distribusi obat ilegal yang dijalankan tanpa toko fisik, di mana seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Dari operasi gabungan ini, petugas membongkar sebuah gudang di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang mengirim hingga 70 paket obat ilegal setiap hari ke berbagai daerah di Indonesia.
Pengungkapan dilakukan oleh penyidik BPOM dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar. Gudang itu diketahui telah beroperasi selama empat tahun. Pelaku berinisial MU berperan sebagai pemasok utama dan tidak memiliki toko daring maupun luring. Seluruh pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sebelum produk dikemas dan dikirim menggunakan resi yang dikirim oleh pelanggan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut modus ini memanfaatkan celah digital untuk menghindari pengawasan. “Pengungkapan ini adalah bukti sinergi kami dengan aparat penegak hukum. BPOM terus memerangi penyalahgunaan obat dan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 4.027 kemasan obat tanpa izin edar senilai Rp1,4 miliar, 3.151 kemasan obat bahan alam tanpa izin edar senilai Rp770 juta, serta 1.899 kemasan suplemen kesehatan ilegal senilai Rp551 juta. Mayoritas temuan adalah produk penambah stamina pria yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya.
BPOM menegaskan penggunaan produk semacam ini memiliki risiko kesehatan serius. Efek berbahaya yang mungkin terjadi mencakup kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian, terutama jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang.
Modus yang dijalankan MU terbilang rapi. Pelanggan yang memesan mengirimkan resi pengiriman melalui WhatsApp, lalu pelaku mencetaknya dan mengirimkan paket langsung dari gudang. Dari proses tersebut, MU diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1,1 juta per hari.
Pelaku berada di lokasi saat penindakan dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. MU akan diproses secara pro-justitia dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selama tahun 2025, Balai Besar POM Jakarta telah melakukan lima penindakan serupa dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum. BPOM kembali menegaskan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan produk obat dan makanan.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, serta memastikan legalitas melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id. “Belilah produk dari sarana penjualan tepercaya dan jangan mudah terpengaruh klaim berlebihan. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Taruna Ikrar.
(riki/sukadana)