DPR Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas berada di bawah Presiden sesuai amanat konstitusi. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai wacana yang menempatkan Polri di luar garis konstitusional atau berada di bawah lembaga lain.
“Polri adalah alat negara. Karena itu, semestinya dibawa kepada negara, artinya dibawa ke Presiden. Tidak ada diskusi soal itu,” ujar Rudianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa makna Polri sebagai alat negara berarti kepolisian harus berpihak kepada kepentingan rakyat secara penuh, bukan kepada kelompok politik tertentu. Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, tanggung jawab Polri sepenuhnya diarahkan kepada negara dan masyarakat.
“Alat negara berarti alat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau pelanggan politik. Semua tanggung jawabnya kepada negara,” tegasnya.
Rudianto juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi demokratis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut bahwa di negara demokrasi manapun, institusi kepolisian merupakan pilar utama stabilitas nasional dan karenanya perlu diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan.
“Dalam negara demokrasi, institusi yang dikuatkan justru adalah kepolisian. Karena tugas utamanya menjaga keamanan dan ketertiban. Maka Polri harus diperkuat, bukan diarahkan menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa reformasi berkelanjutan tetap menjadi kebutuhan mendesak di tubuh Polri. Reformasi kultural, mental, dan perbaikan sistemik ermasuk promosi, penghargaan, dan pemberian sanksi menurutnya harus dilakukan secara objektif dan transparan.
“Yang paling penting adalah pengawasan. Kami di DPR akan terus memastikan agar setiap kebijakan Polri berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Pengawasan harus diperkuat supaya pelanggaran di tubuh Polri tidak terulang,” pungkasnya.
(riki/sukadana)