UU KUHAP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
JAKARTA, PODIUMNEWS.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU KUHAP yang baru. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang langsung dijawab serentak, “Setuju.”
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan selama 44 tahun sejak diterbitkan pada 1981. Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP baru melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi hukum, dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan pembaruan UU KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan teknologi. “Pembaharuan ini berpihak kepada hukum yang mengikuti kebutuhan zaman, memperkuat perlindungan hak warga negara, serta menjamin proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RKUHAP secara komprehensif. “Atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam pembahasan RKUHAP,” kata Puan.
Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI, serta penetapan RUU tentang Perkoperasian sebagai RUU inisiatif DPR. Rapat juga mengesahkan hasil uji kelayakan terkait Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.
Puan menegaskan, keberlakuan UU KUHAP baru diharapkan membawa pembaruan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. “KUHAP yang baru ini tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi menjadi fondasi bagi sistem hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
(riki/sukadana)