Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Hentikan Dua Proyek Resort Bermasalah di Karangasem

Oleh Nyoman Sukadana • 30 September 2025 • 20:51:00 WITA

DPRD Bali Hentikan Dua Proyek Resort Bermasalah di Karangasem
Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak proyek resort di Karangasem, didampingi Satpol PP dan aparat desa.

KARANGASEM, PODIUMNEWS.com — Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi lapangan. Dua proyek resort di Kabupaten Karangasem menjadi lokasi sidak pada Selasa (30/9/2025), yakni Amankila Residence di Desa Manggis dan Quenzo Alam Resort di Padangbai.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, didampingi anggota Nyoman Oka Antara, serta unsur Satpol PP Provinsi Bali, aparat kecamatan, dan perangkat desa. Hasilnya, kedua proyek dinilai belum memenuhi ketentuan izin dan melanggar aturan tata ruang.

Di lokasi Amankila Residence, Banjar Kelodan, Desa Manggis, pengelola mengakui bahwa proyek seluas 4 hektare masih dalam tahap penataan lahan dan proses perizinan belum selesai. Menyikapi hal itu, Pansus TRAP langsung meminta penghentian aktivitas.

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong. Kami sudah minta Satpol PP untuk memasang garis penyegelan di lokasi,” tegas Suparta.

Sidak dilanjutkan ke Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai. Proyek seluas 70 are itu merencanakan pembangunan hotel 15 kamar, 11 villa, dan restoran. Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang mengurus PBG-SLF serta izin pemanfaatan air bawah tanah, temuan di lapangan menunjukkan pelanggaran serius.

Salah satu bangunan diketahui berdiri hanya berjarak sekitar 3 meter dari bibir sungai, padahal aturan ruang sempadan sungai mengharuskan minimal 5 meter.

“Bangunan yang melanggar sempadan sungai harus dibongkar. Selain itu, semua aktivitas dihentikan sampai izin lengkap,” ujar Suparta.

Pihak pengelola Quenzo Alam Resort melalui pelaksana lapangan Cinja dan bagian legal Yani menyatakan siap membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai aturan.

Suparta menegaskan, penegakan aturan tata ruang di Bali tidak boleh tawar-menawar. DPRD melalui Pansus TRAP berkomitmen mengawal proses pembenahan tata ruang dan penertiban izin secara konsisten.

“Kita tidak ingin ada pembangunan yang mengorbankan aturan dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

DPRD Bali memastikan sidak serupa akan terus dilakukan ke berbagai wilayah, terutama pada lokasi yang diduga melanggar tata ruang dan penggunaan aset negara.

(sukadana)