Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Pabrik dan Perumahan Tahura
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kamis (23/10/2025), dua titik menjadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang berdiri di atas lahan konservasi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, sejumlah anggota tim, serta perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Dinas PTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, BPN Denpasar, dan aparat desa Pemogan menegaskan bahwa pabrik semen tersebut tidak hanya belum mengantongi izin lengkap, tetapi juga berada di zona yang tidak diperbolehkan untuk industri.
“Pabrik apapun, termasuk pabrik semen, tidak boleh dibangun di kawasan perdagangan dan jasa. Ini sudah melanggar aturan tata ruang dan ada unsur pidananya,” tegas Supartha.
Berdasarkan RTRW Kota Denpasar, kawasan tersebut merupakan zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dari data BPN Kota Denpasar, lahan pabrik telah disertifikatkan sejak 2013 dengan total 14 bidang tanah, namun izin yang dimiliki hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikat standar terverifikasi.
Staf operasional pabrik, Yuli Suprianto, mengaku tidak mengetahui detail perizinan. “Semua diurus kantor pusat. Kami hanya sewa lahan untuk kegiatan produksi beton siap pakai,” ungkapnya.
Pabrik tersebut diketahui merupakan bagian dari PT Pionir Beton Industri, anak usaha dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, produsen semen Tiga Roda.
Usai dari Pemogan, tim Pansus berlanjut ke Perumahan Bali Siki di Jimbaran, Badung, yang dikembangkan PT Perumahan Bali Siki. Hasil sidak menemukan delapan rumah melanggar kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.
Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa pelanggaran ini sudah lama terdeteksi. “Tahun 2014 kami sudah temukan tujuh rumah melanggar, tapi hingga kini bangunannya masih berdiri kokoh,” ujarnya.
Pengembang bahkan sempat memperkarakan pengelola Tahura, namun kalah karena secara hukum kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi. Ketua Pansus TRAP menegaskan pihaknya akan memanggil pengembang dan memberi waktu dua minggu untuk membongkar bangunan yang melanggar.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, kami akan rekomendasikan eksekusi oleh Satpol PP. SP1, SP2, dan SP3 akan dilayangkan sesuai prosedur,” tegas Supartha.
Pelanggaran terjadi di Blok Kemoning (7 rumah) dan Blok Kecubung (1 rumah). Selain melanggar sempadan sungai yang seharusnya minimal 3–5 meter, bangunan juga masuk ke area hutan mangrove.
“Ini pelanggaran berat. Tidak boleh ada aktivitas, apalagi pemadatan dan pengaspalan jalan di kawasan mangrove. Itu sudah termasuk reklamasi,” tandasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya jalan beraspal menuju area mangrove. Pansus TRAP pun langsung merekomendasikan pemasangan garis pengamanan Satpol PP di lokasi.
(sukadana)