Komisi II DPRD Klungkung Minta Kejelasan Pemungutan Retribusi Jasa Tambat Pelabuhan
SEMARAPURA, PODIUMNEWS.com - Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung menilai perlu adanya kejelasan hukum dalam pelaksanaan retribusi jasa tambat kapal di sejumlah pelabuhan daerah. Isu tersebut mencuat dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan yang digelar pada Senin (13/10/2025) di ruang rapat DPRD Klungkung. Pertemuan tersebut sekaligus membahas kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan evaluasi pelaksanaan retribusi pelabuhan sebagai salah satu sumber pendapatan pemda.
Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Nengah Ary Priadnya, menyampaikan bahwa pemungutan retribusi atas jasa tambat kapal telah berjalan selama bertahun-tahun. Namun, ia menilai perlu ada kepastian terkait dasar hukum yang digunakan, terutama setelah munculnya sorotan dari Kejaksaan terkait dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Banjar Bias dan Tribuana.
"Selama ini kita memungut retribusi, tetapi masyarakat perlu tahu apa dasar hukumnya. Kalau belum sepenuhnya memiliki izin atau landasan kepemilikan yang jelas, tentu ini harus dikaji ulang," ujar Ary pada rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gde Agung.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, Gusti Gde Gunarta, menjelaskan bahwa pemungutan retribusi jasa tambat kapal merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi diterapkan di lima pelabuhan, yaitu Banjar Bias, Tribuana, Kampung Kusamba, Buyuk dan Mentigi.
Namun, berdasarkan hasil rapat bersama Bupati Klungkung pada Sabtu (11/10/2025), pemungutan retribusi di empat pelabuhan dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan karena status aset pelabuhan belum sepenuhnya tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Pelabuhan Mentigi menjadi satu-satunya lokasi yang masih diperbolehkan menerapkan retribusi karena status legalnya sudah jelas.
Gunarta menambahkan, meskipun pemungutan dihentikan di beberapa lokasi, pemerintah tetap berupaya mempertahankan potensi PAD dari sektor pelabuhan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyusun legal opinion bersama bagian hukum untuk menyesuaikan kebijakan dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan revisi peraturan daerah.
"Legal opinion sudah disiapkan sebagai rujukan. Kita sedang menunggu pembahasan dengan bagian hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Sejauh ini, penerimaan PAD dari jasa tambat justru masih mencatat hasil positif. Dari target Rp2,3 miliar, realisasi hingga September 2025 mencapai Rp2,4 miliar, yang artinya melampaui target awal.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Klungkung pada Senin (7/10/2025) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sebagai bagian dari penyelidikan awal terkait pengelolaan retribusi pelabuhan di wilayah Kusamba. Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tata kelola retribusi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menutup rapat, Komisi II DPRD Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses regulasi dan penguatan kebijakan agar pengelolaan PAD tetap sah secara hukum, transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(sukadana)