Pansus TRAP DPRD Bali Minta Samabe Lengkapi Perizinan
DENPASAR, PODIUMNEWS.om - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali meminta manajemen Samabe Bali Suites and Villas di Kabupaten Badung untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dinilai masih kurang. Permintaan itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (10/11/2025), sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar setiap investasi berjalan sesuai regulasi daerah. Menurutnya, hasil sidak di kawasan Samabe menunjukkan adanya sejumlah izin yang belum terpenuhi. “Setelah mengadakan sidak, mendapatkan suatu temuan-temuan yang tidak masuk akal, kita panggil seperti sekarang dan fakta di lapangan menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Dalam RDP tersebut, salah satu temuan paling krusial adalah belum adanya izin Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Made Rentin, menegaskan bahwa Amdal merupakan persyaratan wajib bagi hotel berskala besar. Hal ini kembali ditegaskan oleh Dewa Rai. “Pihak Samabe harus segera menuntaskan seluruh izin. Amdal ini wajib, bukan pilihan,” katanya.
Pansus TRAP juga mengingatkan perlunya pemahaman yang benar mengenai penerapan OSS atau Online Single Submission. Banyak investor menganggap NIB sudah cukup, padahal izin tambahan di kabupaten serta verifikasi teknis tetap harus dipenuhi. “OSS itu bukan izin tunggal. Banyak investor salah paham. Harus tetap ikuti aturan di kabupaten dan dinas teknis,” terang Dewa Rai.
Dari total delapan izin wajib, baru empat yang berhasil dipenuhi manajemen Samabe. Karena itu, Pansus memberikan batas waktu dua minggu untuk melengkapi seluruh kekurangan tersebut. “Silakan beroperasi, tidak ada masalah. Itu kebijakan. Tapi tolong dilengkapi. Banyak hal yang dilanggar termasuk soal Amdal,” ujarnya.
Sementara itu, General Affair Samabe Bali Suites and Villas, Ni Putu Eka Yuliarsi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti arahan DPRD Bali. Ia menjelaskan bahwa sejumlah dokumen sedang dalam proses, termasuk PKKPR dan SLF. “Kami sudah berusaha mengurus perizinan seperti PKKPR dan sudah mulai mengajukan SLF,” ujarnya.
Terkait restoran di dalam goa, Putu Eka menegaskan bahwa pengelola telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan memastikan operasional tidak memanfaatkan ruang laut. “Kalau goanya kami sudah mendapat rekomendasi dari dinas kebudayaan. Sesuai rekomendasi itu bukan cagar budaya,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa manajemen akan memaksimalkan tenggat dua minggu yang diberikan. “Dua minggu ya, tapi kami akan koordinasikan secepatnya. Kami akan mengikuti petunjuk dan fokus untuk perizinan,” katanya.
Melalui pembinaan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali, proses penyelesaian perizinan Samabe Bali Suites and Villas diharapkan dapat segera tuntas sehingga kegiatan usaha berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(sukadana)