Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Dorong Ranperda Perlindungan Disabilitas

Oleh Nyoman Sukadana • 17 November 2025 • 21:08:00 WITA

DPRD Bali Dorong Ranperda Perlindungan Disabilitas
Bapemperda DPRD Bali memaparkan Ranperda Inisiatif tentang perlindungan hak penyandang disabilitas. (ist)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Provinsi Bali mulai memproses lahirnya payung hukum baru yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas. Melalui Rapat Paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Bali menyampaikan penjelasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini didorong masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketu Tama Tenaya, di hadapan seluruh pimpinan dewan dan Gubernur Bali Wayan Koster. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack bersama Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra.

Dalam paparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa lahirnya ranperda ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas di Bali. Ia menyebut penyusunan regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kemanusiaan sebagai pilar utama.

“Penyandang disabilitas harus diperlakukan setara. Ranperda ini diperlukan agar hak dan martabat mereka dihormati tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Ranperda ini juga disusun sebagai penyempurnaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar lebih selaras dengan kerangka hukum nasional. Indonesia telah meratifikasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan mengatur perlindungan disabilitas lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Sehingga penyusunan Ranperda Inisiatif Dewan ini menjadi urgen dan strategis karena sesuai nilai Pancasila dan amanat UUD 1945,” lanjut Tama Tenaya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunannya telah mengikuti kaidah legal drafting sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tahapan awal dimulai dari penyusunan naskah akademis, kemudian dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Ranperda ini memiliki struktur yang lengkap, terdiri atas XI bab dan 93 pasal.

Ruang lingkup pengaturan ranperda cukup luas, mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, budaya, keagamaan, adat, olahraga, pariwisata, rehabilitasi, komunikasi, aksesibilitas, pelayanan publik, hingga perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.

“Norma yang diatur juga memasukkan nilai kearifan lokal, termasuk hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, adat, budaya, dan seni,” jelasnya.

DPRD Bali berharap ranperda ini dapat menjadi kerangka hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas yang semakin kompleks. Melalui regulasi yang diperbarui, pemenuhan hak dapat dilakukan lebih terukur dan menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster bersama seluruh jajaran OPD menyimak pemaparan Bapemperda. Turut hadir Sekda Bali Dewa Made Indra, anggota dewan, staf ahli, serta undangan lainnya yang ikut memberikan perhatian terhadap penguatan layanan bagi kelompok rentan.

Melalui pembahasan ranperda ini, DPRD Bali menunjukkan komitmen memperkuat perlindungan sosial dan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang sama dalam seluruh aspek kehidupan. Ranperda ini diharapkan masuk dalam Propemperda dan segera dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

(sukadana)