Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Perketat Pengawasan Aset Tanah Provinsi

Oleh Nyoman Sukadana • 10 November 2025 • 21:34:00 WITA

DPRD Bali Perketat Pengawasan Aset Tanah Provinsi
Pansus TRAP DPRD Bali membahas pengamanan aset tanah provinsi dalam rapat koordinasi di Bapemperda. (ist)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. Dalam rapat koordinasi di ruang Bapemperda, Senin (10/11/2025), pansus menilai masih banyak persoalan yang harus dibenahi agar aset publik tidak jatuh pada kepentingan pribadi ataupun pihak swasta.

Ketua Pansus TRAP, Dr I Made Supartha, menyampaikan bahwa DPRD Bali berkomitmen memperkuat inventarisasi, evaluasi, dan mekanisme pengamanan aset daerah. Ia menegaskan setiap jengkal tanah milik provinsi harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan semua aset pemerintah provinsi benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat dan menambah pendapatan daerah, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga,” ujar Supartha.

Supartha mengungkapkan adanya indikasi aset tanah provinsi yang disewakan kepada pihak swasta dengan skema kurang transparan. Bahkan beberapa di antaranya diperpanjang hingga 30 sampai 50 tahun.

“Padahal aturan hanya mengizinkan evaluasi sewa setiap lima tahun. Kami akan cek apakah praktik ini melanggar regulasi atau tidak,” tegasnya.

Untuk memperdalam pengawasan, Pansus TRAP mengundang BPKAD Provinsi Bali, Biro Hukum, dan akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci untuk memastikan seluruh aset terdata dan bersertifikat.

“Ke depan, kami akan mengundang seluruh kepala BPN kabupaten dan kota serta Kanwil BPN untuk membantu inventarisasi dan sertifikasi aset provinsi,” kata Supartha.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPKAD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah ketiadaan tenaga penilai atau appraisal bersertifikat di lingkungan Pemprov Bali.

“Semua aset sekarang wajib dinilai terlebih dahulu sesuai harga pasar sebelum disewakan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun karena kami tidak punya penilai bersertifikat, banyak aset belum bisa dimanfaatkan optimal,” papar perwakilan BPKAD.

BPKAD juga menjelaskan bahwa aset yang dapat dimasukkan dalam laporan keuangan daerah harus memenuhi lima kriteria, termasuk nilai yang terukur dan manfaat ekonomi lebih dari dua belas bulan. Ketentuan appraisal yang wajib dilakukan tanpa melihat luas aset dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah permainan harga dan meningkatkan transparansi.

“Dulu masih bisa pakai tarif Pergub, tetapi nilainya sering terlalu rendah. Dengan aturan baru, semua wajib appraisal agar sesuai harga pasar,” tambah Supartha.

Pansus TRAP juga menyoroti praktik penyewa yang kembali menyewakan tanah provinsi kepada pihak ketiga dengan nilai lebih tinggi. “Ini yang akan kami evaluasi. Kalau ada penyimpangan, harus ditindak,” ujarnya.

Anggota Pansus TRAP, Dr Somvir, menilai penataan aset juga perlu melihat kebutuhan investasi. Ia menyebut pembatasan sewa yang dievaluasi setiap lima tahun perlu dipikirkan secara matang agar tidak menghambat minat investor. “Investor tentu ingin kepastian. Kalau harga sewa bisa berubah drastis setiap lima tahun, mereka bisa memilih tanah pribadi. Kita perlu formula yang seimbang,” terang Somvir.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengamanan aset milik provinsi adalah upaya strategis untuk menutup ruang penyalahgunaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Setiap aset milik rakyat harus terjaga agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Kita wajib menjaganya agar memberi manfaat seluas mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” tutup Supartha.

(sukadana)