Ujian Dahaga
KETEGASAN yang ditunjukkan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam memberikan tenggat waktu yang sangat ketat hingga 20 Februari 2026 kepada Perumda Tirta Mangutama merupakan sebuah manuver kepemimpinan yang sangat krusial dan bermakna mendalam di awal tahun ini. Langkah tersebut bukan sekadar rutinitas administratif antara kepala daerah dan perusahaan umum daerah, melainkan sebuah manifestasi nyata dari tanggung jawab politik serta moral pemerintah terhadap hak dasar masyarakat yang paling fundamental, yaitu akses terhadap air bersih bagi warga.
Dengan menetapkan batas waktu yang spesifik dan disertai ancaman evaluasi total terhadap jajaran direksi, Bupati sedang membangun sebuah standar akuntabilitas publik yang baru. Ini adalah sebuah preseden penting di mana kinerja birokrasi tidak lagi diukur hanya berdasarkan laporan di atas meja, melainkan diukur langsung oleh keberhasilan pelayanan dasar di lapangan secara nyata dan dapat dirasakan langsung oleh setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Selama bertahun-tahun, permasalahan krisis air di wilayah Badung Selatan seolah telah menjadi narasi klasik yang terus berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan secara tuntas dan komprehensif. Kawasan Badung Selatan, yang merupakan jantung denyut nadi pariwisata internasional sekaligus kawasan pemukiman yang terus berkembang pesat, tidak boleh lagi dibiarkan terus-menerus bergulat dengan keran yang kering atau jadwal pengaliran air yang tidak menentu setiap harinya.
Ketegasan Bupati yang disampaikan langsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ini memberikan sinyal kuat bahwa masa toleransi terhadap berbagai alasan teknis yang berlarut-larut telah habis sepenuhnya. Publik kini melihat adanya keberanian politik untuk mempertaruhkan jabatan struktural demi kepentingan hajat hidup orang banyak yang selama ini terabaikan. Ini adalah bentuk tekanan positif agar jajaran direksi bekerja ekstra keras dalam memenuhi hak-hak dasar warga Badung.
Di sisi lain, respons yang diberikan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, menunjukkan adanya upaya teknis yang serius untuk menjawab tantangan besar tersebut secara efektif. Peningkatan kapasitas distribusi air melalui pemasangan pompa pada Sistem IV Instalasi Pengolahan Air Estuary, yang mampu mendongkrak debit dari sebelumnya 420 liter per detik menjadi 490 liter per detik, adalah langkah yang patut dicatat sebagai kemajuan teknis yang cukup signifikan dalam waktu singkat.
Namun, tantangan sesungguhnya dalam pengelolaan air bersih bukan hanya terletak pada angka-angka statistik di atas kertas atau sekadar kenaikan level air di reservoir yang bersifat teknis semata. Keberhasilan yang hakiki akan diuji oleh pengalaman nyata pelanggan di lapangan. Masyarakat tidak memerlukan presentasi data teknis yang rumit, mereka hanya memerlukan kepastian bahwa air mengalir dengan kualitas yang jernih, kuantitas yang cukup, dan kontinuitas yang terjaga selama dua puluh empat jam penuh tanpa henti.
Sikap Bupati Adi Arnawa yang menekankan bahwa air adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar lagi, menempatkan isu ini pada level prioritas tertinggi dalam agenda pembangunan daerah. Sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Badung sangat bergantung pada keandalan infrastruktur dasar ini. Jika persoalan air bersih tidak mampu ditangani secara profesional dan berkelanjutan, maka citra Badung sebagai destinasi kelas dunia akan berada dalam pertaruhan besar di mata internasional.
Oleh karena itu, periode waktu yang tersisa menuju tanggal 20 Februari 2026 akan menjadi masa ujian yang sangat berat bagi integritas serta kompetensi jajaran direksi Perumda Tirta Mangutama. Mereka dituntut untuk bekerja melampaui kebiasaan normal, melakukan inovasi distribusi yang cerdas, dan memastikan setiap hambatan teknis di lapangan dapat diatasi dengan cepat dan tepat sasaran. Setiap detik waktu yang tersisa harus dimanfaatkan untuk memastikan aliran air sampai ke ujung pipa pelanggan.
Pada akhirnya, kebijakan penetapan tenggat waktu ini akan menjadi catatan sejarah penting dalam perjalanan kepemimpinan di Kabupaten Badung. Jika target ini berhasil dicapai, maka hal tersebut akan menjadi kemenangan besar bagi rakyat dan membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki taji dalam mengarahkan perusahaan daerahnya menuju profesionalisme. Namun, jika janji dan tenggat waktu ini meleset tanpa konsekuensi yang nyata, maka kepercayaan publik terhadap wibawa pemerintah akan menjadi taruhannya.
Ketegasan harus senantiasa dibarengi dengan konsistensi penegakan aturan yang adil bagi semua pihak. Kita semua berharap bahwa pada tanggal 21 Februari nanti, berita yang muncul bukan lagi soal keluhan warga yang kehausan, melainkan laporan tentang keberhasilan normalisasi layanan air yang merata di seluruh pelosok Badung Selatan. Ini adalah momentum bagi Perumda Tirta Mangutama untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar entitas bisnis, melainkan pelayan masyarakat yang andal dan tepercaya bagi seluruh warga Badung. (*)