Kendali Data WNA
WAJAH pariwisata Bali tengah mengalami pergeseran paradigma yang cukup signifikan. Di tengah hiruk-pikuk kedatangan wisatawan mancanegara yang kembali memadati objek wisata, Kepolisian Daerah Bali melalui Polres Badung mengambil langkah berani dengan meluncurkan aplikasi Cakrawasi. Langkah ini bukan sekadar inovasi teknologi di atas kertas, melainkan sebuah instrumen vital untuk memperketat kendali data warga negara asing (WNA) yang kini menjadi kebutuhan mendesak bagi stabilitas keamanan di Pulau Dewata.
Sejak mulai beroperasi pada Desember 2025, Cakrawasi telah membuktikan efektivitasnya dengan menghimpun lebih dari 1.000 data WNA di wilayah Kabupaten Badung. Pencapaian ini menjadi sinyal bahwa otoritas keamanan tidak lagi ingin kecolongan. Wilayah Badung, yang mencakup titik-titik krusial seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga kawasan vila eksklusif di Kuta Utara, memang merupakan urat nadi pariwisata Bali sekaligus titik paling rentan terhadap gangguan kamtibmas.
Urgentitas kendali data ini berpijak pada realitas pahit sepanjang tahun 2025. Bali sempat diguncang oleh rentetan kasus kriminal yang melibatkan warga asing, mulai dari perampokan, peredaran narkoba, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan publik. Tanpa pendataan yang terintegrasi, WNA yang bermasalah sering kali sulit dilacak karena mobilitas mereka yang tinggi di antara hotel, penginapan, hingga vila-vila tersembunyi yang sering disebut sebagai safe house.
Kapolres Badung yang baru, AKBP Joseph Edward Purba, secara tegas menyatakan bahwa Cakrawasi adalah bentuk antisipasi. Dengan pendataan yang dilakukan oleh anggota Intelkam dan jajaran Polsek, polisi kini memiliki basis data terpusat mengenai siapa saja yang tinggal, di mana mereka berada, dan berapa lama durasi kunjungannya. Mekanisme ini melibatkan para pengusaha akomodasi sebagai garda terdepan. Para pemilik hotel dan vila diwajibkan mengunggah data tamu asing mereka ke sistem Cakrawasi. Sinergi ini menghapus sekat-sekat informasi yang selama ini sering menjadi celah bagi oknum WNA untuk melakukan pelanggaran hukum.
Tentu, dalam setiap langkah pengumpulan data masif, isu privasi akan selalu muncul ke permukaan. Namun, AKBP Edward Purba memberikan jaminan yang krusial: pendataan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan payung hukum yang jelas. Polisi tidak sedang memata-matai aktivitas pribadi wisatawan secara detail, melainkan melakukan registrasi administratif demi keamanan kolektif. Identitas, pekerjaan, dan lama tinggal adalah informasi dasar yang sewajarnya diketahui negara terhadap warga asing yang berada di wilayah kedaulatannya.
Kendali data melalui Cakrawasi juga membawa pesan psikologis yang kuat. Bali ingin menunjukkan bahwa meskipun pintu surga ini terbuka lebar, setiap tamu harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi WNA yang merasa bisa bertindak semena-mena hanya karena mereka adalah turis. Ketegasan Kapolres untuk menindak siapa pun pelanggar hukum, baik warga lokal maupun asing, tanpa ragu adalah wujud dari penegakan keadilan yang merata.
Selain itu, partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci. Kendali data digital ini harus didukung oleh pengawasan manual di lapangan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif mengingatkan atau melaporkan pelanggaran, terutama perilaku WNA di jalanan yang kerap membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya. Digitalisasi pengawasan melalui Cakrawasi dan partisipasi warga di lapangan akan menciptakan ekosistem keamanan yang berlapis.
Pada akhirnya, "Kendali Data WNA" melalui aplikasi Cakrawasi adalah manifestasi dari kedaulatan digital di sektor pariwisata. Bali sedang menata diri agar tidak hanya menjadi destinasi yang indah secara visual, tetapi juga tangguh secara administratif dan aman secara sosial. Dengan data yang terkendali, Polri dapat lebih cepat mendeteksi anomali keamanan, sekaligus memberikan rasa tenang bagi wisatawan yang datang dengan niat baik untuk menikmati keasrian Pulau Dewata. (*)