Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai

Oleh Kander Turnip • 21 Januari 2026 • 20:35:00 WITA

WNA Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai
PDH, WNA Australia yang menganiaya pria asal Inggris yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Hanya gara-gara tersinggung, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PDH (59) menganiaya pria asal Inggris yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Akibat insiden itu, korban berinisial MW (58) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Beberapa saat setelah dilaporkan, pelaku PDH berhasil ditangkap dan langsung ditahan.

Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu restoran di Terminal Keberangkatan Internasional, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Berawal korban sedang berada di restoram TRS guna menunggu jadwal keberangkatan pulang ke negaranya. Tanpa diduga, datang pelaku PDH dan langsung mendorong korban hingga membentur tembok.

Tidak hanya mendorong, pelaku juga sempat meminta korban untuk melepaskan kacamata. Secara tiba-tiba pelaku dengan tangan mengepal memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan.

Pemukulan itu dilakukan sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami pusing kepala. Kejadian itu disaksikan dua orang saksi berinisial PAA dan AD. "Motif sementara diduga karena ada ketersinggungan antara terlapor dan korban. Ini masih didalami," ungkap Ipda Gede Suka, Rabu (21/1/2026).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan para saksi dan terlapor. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan. "Korban juga dibawa untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujar Ipda Gede Suka.

Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku PDH dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(hes/k.turnip)