Lanal Bali Gagalkan Transaksi Senjata Api di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali menggagalkan transaksi jual beli senjata api di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) saat berada di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Kamis (22/1/2026) siang.
Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan penangkapan pelaku merupakan hasil operasi intelijen gabungan antara Kodaeral V dan Lanal Bali. Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait rencana transaksi senjata api ilegal di wilayah Denpasar.
“Tim bergerak berdasarkan informasi intelijen yang kami terima. Pelaku diamankan di sebuah warung bersama barang bukti saat hendak melakukan transaksi,” ujar Kapten Eko Mey, Minggu (25/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.16 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
Selain senjata, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku berupa kartu identitas, kartu keanggotaan Komponen Cadangan (Komcad), beberapa kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen pribadi lainnya.
Kapten Eko Mey menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Lanal Bali dalam mencegah peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, pelaku ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan. Proses serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, SIK MH.
Pelimpahan perkara diawali dengan pemeriksaan fisik terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan.
“Perkara ini selanjutnya ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lanjutan dan pengembangan jaringan,” tegas Kapten Eko Mey.
(hes/sukadana)