Podiumnews.com / Kolom / Editorial

Badai PHK

Oleh Nyoman Sukadana • 10 Februari 2026 • 09:10:00 WITA

Badai PHK
Editorial. (podiumnews)

ANGKA yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan RI sungguh mencemaskan: 88.519 tenaga kerja terhempas dari pekerjaannya sepanjang 2025. Angka ini bukanlah sekadar statistik di atas kertas laporan tahunan, melainkan potret nyata dari puluhan ribu kepala keluarga yang kehilangan sandaran hidup. Celakanya, tahun 2026 tidak menjanjikan langit yang lebih cerah. Sebaliknya, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi akan meluas ke berbagai sektor, menciptakan sumbatan pada kanal-kanal rekrutmen yang sudah telanjur sempit.

Krisis ini semakin pelik jika kita menilik struktur ketenagakerjaan kita yang rapuh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 menunjukkan bahwa 57,70 persen atau sekitar 85 juta pekerja kita berada di sektor informal. Di sisi lain, 90 persen pemberi kerja adalah unit UMKM yang juga sedang berdarah-darah dihantam ketidakpastian ekonomi global. Ketika sektor formal menciut, sektor informal yang seharusnya menjadi katup pengaman justru semakin terbebani dan tidak terlindungi.

Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, Dr. Hempri Suyatna, memberikan peringatan keras bahwa PHK bukan sekadar persoalan efisiensi industrial atau angka-angka makroekonomi. Ini adalah krisis kemanusiaan yang sistemis. Ketika negara abai, PHK bertransformasi menjadi penghancur aksesibilitas masyarakat terhadap kebutuhan mendasar: pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dampak turunannya adalah frustrasi sosial yang bisa meledak kapan saja dalam bentuk kriminalitas, gangguan kesehatan mental, hingga disintegrasi sosial.

Masalah utamanya terletak pada paradigma pembangunan kita yang terlalu mendewakan pertumbuhan fisik dan infrastruktur. Kita terjebak dalam logika ekonomi elit yang sering kali mengorbankan lahan produktif demi pusat komersial, sembari membiarkan rakyat kecil termarjinalkan. Model pembangunan seperti ini bersifat eksklusif karena gagal menjangkau mereka yang berada di luar pagar formalitas, seperti petani, nelayan, dan buruh harian yang tidak tersentuh jaminan kehilangan pekerjaan.

Negara harus hadir melampaui formalitas administratif. Jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi hak istimewa mereka yang memiliki slip gaji bulanan. Sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan paradigma total dengan menempatkan keadilan sosial sebagai panglima. Realokasi anggaran bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Anggaran yang selama ini tersedot untuk proyek-proyek yang minim dampak sosial harus dialihkan secara radikal untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan menciptakan lapangan kerja produktif di akar rumput.

Jika PHK terus dipandang hanya sebagai urusan internal perusahaan dan buruh, maka negara sedang menabung bom waktu. Kita membutuhkan kebijakan yang inklusif, yang memandang setiap warga negara termasuk mereka di sektor informal sebagai subjek yang layak dilindungi martabatnya. Tanpa keberpihakan nyata pada kelompok marginal, pembangunan hanya akan menjadi narasi indah bagi segelintir orang, sementara mayoritas rakyat berjuang sendirian di tengah badai yang tak kunjung usai. (*)