Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Penghentian Biaya Visum Hambat Keadilan

Oleh Nyoman Sukadana • 09 Februari 2026 • 13:57:00 WITA

Penghentian Biaya Visum Hambat Keadilan
Ilustrasi peralatan medis di meja pemeriksaan kesehatan, menggambarkan pentingnya akses layanan visum sebagai bagian dari perlindungan korban dalam proses hukum. (podiumnews)

SURABAYA, PODIUMNEWS.com - Wacana penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual dinilai berpotensi menghambat akses keadilan sejak tahap awal proses hukum. Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak melemahkan perlindungan substantif terhadap korban.

Menurut Myrtati Dyah Artaria, visum et repertum memiliki peran krusial sebagai alat bukti dalam perkara kekerasan seksual. Tanpa dokumen medis tersebut, posisi korban menjadi lebih lemah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal," ujarnya, Senin (09/02/2026).

Ia menilai mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Ketika biaya visum harus ditanggung secara mandiri, hambatan finansial berisiko membuat korban enggan melanjutkan pelaporan.

"Beban pembuktian seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma, jangan ditambah beban lain," katanya.

Myrtati menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab konstitusional dan moral negara. Menurutnya, penghentian pembiayaan tidak otomatis mencerminkan kemunduran komitmen negara, tetapi tetap berisiko menimbulkan persepsi bahwa negara menarik diri dari tanggung jawab.

"Penilaian terhadap komitmen negara tidak bisa hanya dilihat dari satu kebijakan, tetapi keputusan ini memang membuat negara terlihat menarik diri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan dampak sosial yang lebih luas apabila akses visum terhambat. Minimnya bukti medis dapat melemahkan penegakan hukum dan berpotensi memperkuat normalisasi kekerasan seksual di masyarakat.

"Kalau korban enggan melapor, penegakan hukum akan melemah dan kekerasan seksual bisa dianggap hal biasa," jelasnya.

Sebagai solusi, Myrtati mendorong pemerintah menyiapkan skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, pemanfaatan anggaran lintas sektor, serta kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan.

Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak seharusnya menyasar layanan perlindungan dasar bagi kelompok rentan.

"Visum et repertum harus tetap diposisikan sebagai layanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak menurun," tegasnya.

Menurutnya, keberlanjutan akses visum merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem perlindungan korban yang adil dan manusiawi.

(riki/sukadana)