Rekam Wanita di Toilet Bandara, Pria Ditangkap
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang pria berinisial DS (48) yang diduga merekam seorang wanita di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai dan mengancam menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NLPLW (22) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP Rionson Ritonga menjelaskan antara pelaku dan korban sebenarnya tidak saling mengenal.
Korban bekerja sebagai karyawan swasta di kawasan bandara, sedangkan pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai pengemudi ojek daring di area Bandara Ngurah Rai.
“Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku diduga menaruh ketertarikan kepada korban saat masih bekerja di kawasan bandara,” ujar AKP Rionson Ritonga didampingi Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, Minggu (8/3/2026).
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga sakit hati karena perasaannya tidak mendapat respons dari korban. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga masuk ke area toilet wanita di parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku merekam aktivitas korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya.
“Pelaku merekam aktivitas korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam,” jelas AKP Rionson Ritonga.
Setelah merekam video tersebut, pelaku kemudian mencari nomor telepon korban melalui rekan kerja korban. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor baru dan identitas palsu.
Pelaku kemudian mengirimkan foto dan video kepada korban serta mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut kepada rekan kerja korban dan melalui media sosial apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
“Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban secara psikologis maupun sosial,” kata AKP Rionson Ritonga.
Akibat ancaman tersebut korban mengaku mengalami tekanan mental, ketakutan, serta merasa malu jika rekaman tersebut disebarluaskan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 25 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan kepada korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
“Pelaku saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rionson Ritonga.
(hes/sukadana)