Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Karyawan Toko Curi Motor di Parkiran Toko di Denpasar

Oleh Kander Turnip • 09 April 2026 • 21:41:00 WITA

Karyawan Toko Curi Motor di Parkiran Toko di Denpasar
SR, pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Beat di halaman parkir Toko Niscaya Dewata Jalan Teuku Umar Nomor 232, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Personel Polsek Denpasar Barat menangkap karyawan toko, pria berinisial SR (24), Kamis (26/3/2026) lalu. Pelaku asal Bekasi, Jawa Barat itu kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat nopol DK 6196 AFA di halaman parkir toko di Toko Niscaya Dewata Jalan Teuku Umar Nomor 232, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Senin (23/3/2026). Kasus ini terungkap setelah pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, hilangnya sepeda motor Honda Beat dilaporkan oleh korbannya berinisial EVA (24). Pencurian terungkap setelah korban bersama karyawan hendak memasukkan tiga sepeda motor ke dalam toko. "Namun, saat dicek di parkiran, satu unit motor telah hilang," ujar Kapolsek, Kamis (9/4/2026).

Curiga motor hilang 1, korban lantas memeriksa rekaman CCTV. Dalam pengecekan tersebut, didapati salah satu karyawan mengambil kunci motor lalu menuju parkiran menghidupkan motor tersebut dan membawanya kabur. "Pelakunya dipastikan berinisial SR, sebagai karyawan toko," ujar Kompol Prabawati.

Setelah memastikan pelakunya adalah SR, polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun SR dikabarkan kabur ke Gianyar. Setelah diselidiki, pelaku terdeteksi pindah ke Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya dibekuk di pinggir jalan di daerah Sanur, Denpasar Selatan, saat hendak menjual sepeda motor tersebut.

"Dia ke wilayah Sanur hendak menjual motor curian tersebut. Tersangka mengaku jual motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui mencuri motor di tempat lain, yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Toko Snack Karapson daerah Uluwatu sekira bulan Oktober 2025. Lalu, pada bulan Desember 2025, ia juga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di Mess Zenlybrighat daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol DK 6196 AFA, sebuah STNK atas nama Kadek Cakra Buana Putra, dan sebuah kunci motor," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip