Karyawan Toko Curi Motor di Parkiran Toko di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Personel Polsek Denpasar Barat menangkap karyawan toko, pria berinisial SR (24), Kamis (26/3/2026) lalu. Pelaku asal Bekasi, Jawa Barat itu kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat nopol DK 6196 AFA di halaman parkir toko di Toko Niscaya Dewata Jalan Teuku Umar Nomor 232, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Senin (23/3/2026). Kasus ini terungkap setelah pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Menurut
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, hilangnya sepeda
motor Honda Beat dilaporkan oleh korbannya berinisial EVA (24). Pencurian
terungkap setelah korban bersama karyawan hendak memasukkan tiga sepeda motor
ke dalam toko. "Namun, saat dicek di parkiran, satu unit motor telah
hilang," ujar Kapolsek, Kamis (9/4/2026).
Curiga
motor hilang 1, korban lantas memeriksa rekaman CCTV. Dalam pengecekan
tersebut, didapati salah satu karyawan mengambil kunci motor lalu menuju
parkiran menghidupkan motor tersebut dan membawanya kabur. "Pelakunya
dipastikan berinisial SR, sebagai karyawan toko," ujar Kompol Prabawati.
Setelah
memastikan pelakunya adalah SR, polisi kemudian melakukan pengejaran. Namun SR dikabarkan
kabur ke Gianyar. Setelah diselidiki, pelaku terdeteksi pindah ke Denpasar
Selatan. Pelaku akhirnya dibekuk di pinggir jalan di daerah Sanur, Denpasar
Selatan, saat hendak menjual sepeda motor tersebut.
"Dia
ke wilayah Sanur hendak menjual motor curian tersebut. Tersangka mengaku jual
motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Selain
itu, tersangka juga mengakui mencuri motor di tempat lain, yakni, satu unit
sepeda motor Honda Beat warna hitam di Toko Snack Karapson daerah Uluwatu
sekira bulan Oktober 2025. Lalu, pada bulan Desember 2025, ia juga mencuri satu
unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di Mess Zenlybrighat daerah
Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Adapun
barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit sepeda motor merek
Honda Beat nopol DK 6196 AFA, sebuah STNK atas nama Kadek Cakra Buana Putra,
dan sebuah kunci motor," tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan
ancaman penjara paling lama lima tahun.
(hes/kturnip)