Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kecanduan Trading Crypto, Pria Ini Bobol Yayasan Tempatnya Kerja

Oleh Kander Turnip • 13 April 2026 • 18:48:00 WITA

Kecanduan Trading Crypto, Pria Ini Bobol Yayasan Tempatnya Kerja
Pria berinisial TAM (30) yang membobol kantor tempat kerjanya sendiri di Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kuta, Badung, Bali, Rabu (30/3/2026) lalu. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Mengaku kecanduan investasi trading crypto, pria berinisial TAM (30) nekat membobol kantor tempat kerjanya sendiri di Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kuta, Badung, Bali, Rabu (30/3/2026) lalu. Aksi pria asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak berjalan mulus. Ia ditangkap personel Polsek Kuta lantaran wajahnya terekam kamera CCTV kantor.

Pengungkapan ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (12/4/2026). Ia menjelaskan, TAM diamankan setelah menerima laporan dari pelapor karyawan, I Kadek Numiana (47).

Pelapor asal Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu melaporkan kasus pencurian di tempat kerjanya di Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kecamatan Kuta, Rabu (30/3/2026) lalu.

"Pelapor mendapat informasi dari pimpinan yayasan bahwa uang sebesar Rp11,5 juta dan laptop yang disimpan di lemari ruang admin telah hilang. Kerugian diperkirakan Rp21,5 juta," sebut mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV kantor. Penyelidikan akhirnya mengarah ke karyawan yakni TAM. "Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Ia mengakui mencuri uang dan laptop milik yayasan saat kondisi kantor dalam keadaan tutup," tegasnya.

Menurut pelaku, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan investasi trading crypto. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan penjara paling lama sembilan tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip