Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Buron Kasus Pembunuhan AS Ditangkap Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Oleh Kander Turnip • 24 April 2026 • 22:41:00 WITA

Buron Kasus Pembunuhan AS Ditangkap Imigrasi di Bandara Ngurah Rai
Ditjen Imigrasi menangkap WNA Amerika Serikat berinisial AJP, yang merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AJP, yang merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat. AJP diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan. Selanjutnya, AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian, dengan pengawalan US Marshals, Kamis (23/4/2026).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, keberhasilan petugas Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang canggih. Di mana, AJP melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.

Diungkapkannya, pada 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Lalu pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan. Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.

Dikatakannya, penanganan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

"Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” ujar Hendarsam.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip