Budak Koin
DUNIA digital itu kejam. Kejam sekali. Lebih ngeri dari yang kita bayangkan.
Lihatlah Sading. Di Mengwi. Biasanya tenang. Damai. Khas pedesaan Bali yang guyub.
Senin malam itu berubah. 5 Mei 2026. Ada petaka moral di sana.
Aktornya dua pria. Inisialnya IKGTWK dan IRPS. Umurnya sudah kepala tiga. Sudah matang. Harusnya. Sudah tahu mana benar, mana salah.
Nyatanya? Kelakuan mereka kerdil. Mini sekali.
Mereka tega. Menyuruh IMDPS melakukan tindakan asusila. Sambil siaran langsung. Live di TikTok. Jadi tontonan orang banyak.
Kok tega?
Sebab korbannya disabilitas. Pemuda 27 tahun. Punya keterbatasan. Korban tidak bisa melawan. Tidak bisa menolak.
Di mana otak pelaku? Di mana hati mereka?
Mungkin sudah hilang. Terganti syahwat ingin viral. Demi sekeping koin digital. Yang nilainya tidak seberapa itu.
Inilah potret ekonomi perhatian. Martabat manusia ditukar recehan. Mereka sudah jadi budak algoritma. Rela jadi iblis demi panggung virtual.
Demi koin, harga diri dibuang ke tempat sampah.
Dosa ini bukan hanya milik pelaku. Platform juga punya andil. Mengapa konten eksploitasi bisa lolos? Di mana moderasi mereka?
Algoritma platform sering kali lebih pintar mengejar engagement. Mengejar perputaran uang. Tapi abai menyaring kebiadaban.
Teknologi tanpa moral itu mesin pemburu laba. Titik.
Secara fisik, korban memang punya kekurangan. Tapi jiwanya bersih. Yang cacat itu ya kedua pelaku itu.
Fisik mereka sehat. Sempurna. Tapi mentalnya sungsang. Nuraninya lumpuh. Mereka itu penyandang disabilitas empati. Akut sekali.
Merekalah yang sakit jiwa. Cacat karakter permanen.
Untung korban punya kakak hebat. NPNNU namanya. Perempuan. 29 tahun. Dia melawan. Dia membela adiknya.
Awalnya dia minta mereka minta maaf. Baik-baik. Tapi pelaku sombong. Merasa aman di balik layar ponsel. Mungkin merasa jumawa karena sudah panen koin. Dari rasa iba penonton.
Upaya damai dicuekin. Begitu saja.
Selasa, 12 Mei 2026, sang kakak melangkah ke Polres Badung. Melapor. Itu langkah sangat tepat.
Hukum harus bicara. Harus jadi pelajaran.
Kita punya UU Nomor 12 Tahun 2022. Tentang TPKS. Eksploitasi seksual itu ancamannya berat. Apalagi korbannya kelompok rentan.
Ini bukan konten iseng. Ini kejahatan serius.
Pelaku bermental budak harus dihukum. Biar kapok. Biar tidak lagi menukar martabat dengan recehan.
Sekarang bola di tangan polisi. Masyarakat menunggu. Menunggu pembelaan untuk kemanusiaan.
Kita juga perlu ngaca. Kejahatan ini ada karena ada pasar. Selama kita masih nonton, selama kita mendiamkan, bahkan ikut kasih koin pada konten sampah, selama itu pula orang-orang sakit ini merasa punya panggung.
Teknologi itu cepat. Tapi kalau hati kosong, ya begini jadinya.
Manusia modern makin kaya kuota. Tapi makin miskin hati. (*)
Menot Sukadana