Polsek Mengwi Ringkus Spesialis Maling Sapi di Petang
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Polsek Mengwi meringkus spesialis maling sapi berinisial IMS (50) setelah menerima laporan dari korbannya I Made Kertayasa (50). Korban sebelumnya melaporkan ke polisi bahwa sapi betina miliknya hilang di areal kebun di Banjar Petang Suci, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung, Bali, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
“Korban baru sadar sapi betina miliknya hilang saat datang ke kebun setelah mengantar anaknya sekolah,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (28/5/2026).
Dijelaskannya, saat berada di lokasi kebun, korban mendapati bagian atap dan pembatas kandang dalam keadaan rusak. Curiga melihat hal itu, korban lalu memeriksa kandang dan mendapati seekor sapi betina berwarna coklat yang sedang bunting sudah tidak berada di tempatnya.
"Korban juga menemukan tali pengikat sapi dalam keadaan terputus dan terlepas. Korban sempat mencari keberadaan sapinya di sekitar kebun. Namun setelah melihat jejak kaki sapi mengarah menjauh dari kandang, korban mencurigai ternaknya telah dicuri," ungkapnya.
Aiptu Ayu Inastuti mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polsek Petang. Personel kepolisian dipimpim Kanit Reskrim Ipda I Gusti Agung Ngurah Sidiadhi bersama anggota langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Anggota mengikuti bekas jejak kaki sapi yang mengarah ke timur dari lokasi kandang hingga terakhir terlihat di wilayah Banjar Petang Kelod, Desa Petang, tepatnya di sebelah selatan Pura Pucak Manik Sari," sebutnya.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi ada seorang warga yang sebelumnya tidak memiliki sapi betina, namun mendadak memelihara sapi betina sedang bunting di kandangnya. Atas informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan IMS.
"Pelaku mengakui mencuri sapi tersebut seorang diri. Ia juga mengakui gemar memelihara sapi sehingga dengan mudah menuntun ternak curian keluar kandang," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum beraksi sempat berpura-pura memikat burung di sekitar kebun korban sambil memantau situasi. Setelah kondisi sepi dan hari mulai gelap sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku masuk ke kandang.
Ia lalu melepaskan tali pengikat sapi sebelum menuntunnya keluar melalui jalur sungai dan kebun hingga menuju kandang miliknya di Banjar Petang Kelod, Desa Petang, Kecamatan Petang, Badung.
"Selanjutnya, sapi betina hasil curian tersebut diikat di dalam kandang miliknya bersamaan dengan sapi jantan miliknya. Dari pengakuannya, rencananya anak sapi yang lahir nantinya akan dijual, sedangkan induknya dipelihara," beber Aiptu Inastuti.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui sudah beberapa kali mencuri sapi di wilayah Petang dan Pangsan. Di wilayah Desa Petang, pelaku mengakui tiga kali beraksi mencuri sapi dengan jumlah tiga ekor sapi.
Sedangkan di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung beraksi satu kali dengan mencuri satu ekor sapi. Selain sapi, pelaku juga mengaku pernah mencuri ayam, kelapa, kelapa muda, dan janur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di sekitar tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(hes/kturnip)