Wanita Dijambret di Abiansemal, Pelakunya Diciduk Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Sepulang dari Ubud, Gianyar, seorang perempuan berinisial CPN (28) dijambret saat melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.25 Wita. Dalam aksi jambret tersebut, korban kehilangan iPhone seharga Rp8 juta. Dalam penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelakunya, pria berinisial IMD (27) asal Kubu, Karangasem.
Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, korban CPN sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Dijelaskannya, aksi jambret terjadi saat dirinya pulang dari Ubud, Gianyar, mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pas melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, korban dipepet oleh seorang pengendara motor matic dari arah belakang. Setelah tiba di TKP, pelaku tiba-tiba menarik iPhone korban yang diletakkan di holder spion sebelah kiri. "Korban mengaku kehilangan satu unit iPhone 14 Pro warna hitam saat mengendarai sepeda motor," ujar Aiptu Ayu Inastuti, Kamis (28/5/2026).
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Kejadian itu dilaporkan korban dengan kerugian Rp8 juta.
Aparat kepolisian Polres Badung bergerak cepat menyelidiki, memeriksa saksi-saksi, memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Dalam penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelakunya, berinisial IMD asal Kubu, Karangasem. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku IMD ini mengaku sudah mengikuti korban sejak dari wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, hingga akhirnya merampas iPhone korban di wilayah Darmasaba, Badung.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX nopol DK 2640 AFE yang digunakan pelaku saat beraksi, satu jaket loreng dan sebuah helm.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(hes/kturnip)