Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Wanita Australia Dijambret di Kuta, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Oleh Kander Turnip • 28 Mei 2026 • 21:52:00 WITA

Wanita Australia Dijambret di Kuta, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
KPT, pelaku penjambretan wanita Australia jambret di Jalan Padma Utara, Legian, Kuta, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Bule perempuan asal Australia berinisial JS (67) mengalami aksi jambret di Jalan Padma Utara, Legian, Kuta, Badung, Bali, Kamis (2/4/2026). Korban mengaku kalung emas miliknya dirampas pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

Selama dua pekan diselidiki, anggota Reskrim Polsek Kuta meringkus pelakunya, pria berinisial KPT (24), Jumat (15/5/2026). Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Aksi jambret yang menimpa korban terjadi sekitar pukul 21.40 Wita. Korban berjalan kaki bersama anaknya seusai makan malam di sebuah restoran di kawasan Legian, Kuta.

Tanpa setahu korban, dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang. Salah seorang pelaku yang dibonceng merampas secara paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus. "Korban dijambret saat pulang dari malam di sebuah restoran di Legian," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, SH, MH, Kamis (28/5/2026).

Pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban terlihat syok akan peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Kuta. Polisi melakukan penyelidikan menelusuri rekaman CCTV hingga akhirnya mengarah ke pelaku KPT. Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di kawasan Kubu Anyar, Kuta, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi jambret bersama temannya yang kini dalam pengejaran. Pelaku menyebutkan, kalung hasil curian telah dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan hoodie warna putih yang dipakai pelaku ketika beraksi. "Pelaku dikenakan Pasal 479 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip