Pejabat Haji Kemenag Terseret Dugaan Aliran Dana Kuota Haji
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat yang menangani penyelenggaraan ibadah haji dalam kasus korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan yang turut menyeret dua pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
KPK menduga kedua tersangka berperan dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang menyebabkan distribusi kuota tidak berjalan sesuai ketentuan. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan tata kelola kuota haji.
ISM diduga memberikan uang kepada IAA sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu, ISM juga diduga menyerahkan dana kepada HL yang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat dan 16 ribu riyal Saudi.
Tak hanya itu, ISM juga diduga memberikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Sementara itu, ASR diduga menyerahkan dana kepada IAA dengan nilai mencapai 406 ribu dolar Amerika Serikat.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan distribusi tambahan kuota haji khusus yang memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak.
Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota haji khusus yang semula ditetapkan sebesar delapan persen diduga berubah sehingga komposisi kuota haji reguler dan haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Perubahan tersebut diduga membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme dan menguntungkan sejumlah penyelenggara haji tertentu melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR disebut menikmati keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp40,8 miliar.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat yang menunggu antrean keberangkatan haji.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilibatkan dalam proses penyidikan telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
"Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Taufik.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
(sukadana)