Podiumnews.com / Aktual / Hukum

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Temuan Audit BPK

Oleh Nyoman Sukadana • 12 Juni 2026 • 17:49:00 WITA

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Temuan Audit BPK
Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2025. Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030, EDS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi temuan audit BPK.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal 2026 BPK Perwakilan Sumatra Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari audit tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Budi, temuan tersebut diduga memicu upaya intervensi untuk mengubah hasil audit agar tidak berdampak terhadap pihak-pihak tertentu.

KPK mengungkap bahwa pada Mei 2026, EDS diduga memerintahkan RSH selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim untuk mengurus hasil audit BPK melalui AGG alias ANG yang merupakan pihak swasta.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim dengan AGG yang difasilitasi MYN sebagai perantara.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit BPK. AGG disebut meminta dana sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Setelah terjadi kesepakatan, AGG diduga mulai mengatur pihak-pihak yang akan membantu memuluskan perubahan hasil audit, termasuk berkoordinasi dengan TTN yang menjabat sebagai pengendali teknis,” ujar Budi.

Di sisi lain, ABN diduga mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana disebut berasal dari FK selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui CRH yang merupakan pihak swasta dan terlibat dalam proyek pengadaan smart board.

KPK mengungkap sedikitnya Rp500 juta telah disiapkan dalam skema distribusi dana tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada AGG dan Rp100 juta kepada MYN sebagai perantara di Jakarta.

Sementara sekitar Rp300 juta disalurkan ke Sumatra Selatan yang sebagian diduga diperuntukkan bagi EDS.

“Selain itu, AGG juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. Aliran dana tersebut masih terus ditelusuri penyidik,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat jenis SUV.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp100 juta dari AGG, Rp100 juta dari MYN, serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka yakni AGG alias ANG dari pihak swasta, TTN selaku aparatur sipil negara dan pengendali teknis, EDS selaku Bupati Muara Enim, CRH dari PT MSA, serta FK selaku Direktur PT MSA.

Budi menegaskan kasus tersebut menunjukkan bagaimana praktik suap dapat merusak sistem pengawasan keuangan negara yang selama ini menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah.

“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksa dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AGG dan TTN disangkakan sebagai penerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara EDS, CRH, dan FK diduga berperan sebagai pemberi suap.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bahwa independensi audit keuangan negara harus dijaga dari segala bentuk intervensi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan menjadi fondasi penting untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

(sukadana)

Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.