Harta Buron
KEBERHASILAN Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,02 triliun kepada kas negara, sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menandai babak baru yang krusial dalam perang panjang melawan korupsi. Angka tersebut bukanlah sekadar angka statistik dalam pembukuan negara.
Di dalam akumulasi nilai fantastis tersebut, terdapat sebuah pesan simbolis yang sangat kuat ketika Kejaksaan berhasil menyita aset senilai Rp82,68 miliar milik terpidana kasus korupsi legendaris, Edy Tansil. Keberhasilan mencairkan sebagian harta dari sang buron yang telah melarikan diri sejak puluhan tahun lalu ini menegaskan satu hal penting: tidak ada kata kedaluwarsa bagi negara untuk memburu hak rakyat yang dirampas.
Kasus Edy Tansil, yang membobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada medio 1990-an, telah lama menjadi simbol dari kelemahan penegakan hukum masa lalu. Pelariannya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996 menyisakan luka mendalam bagi muruah hukum Indonesia, sekaligus sebuah tanda tanya besar tentang komitmen negara dalam menuntaskan perkara korupsi skala kakap.
Selama dekade demi dekade, publik disuguhkan pada realitas pahit di mana sang koruptor melenggang bebas menikmati hasil kejahatannya di luar negeri, sementara negara tampak tak berdaya mengejar fisiknya maupun hartanya. Namun, langkah terbaru Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuktikan bahwa waktu boleh berlalu, rezim boleh berganti, tetapi catatan utang seorang koruptor terhadap negara tidak akan pernah terhapus.
Penyitaan aset Edy Tansil kali ini menjadi menarik karena dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) dari Bank Mandiri yang sebelumnya menguasai aset tersebut. Melalui pendekatan hukum yang tak lagi sekadar mengandalkan jalur punitif konvensional, Kejaksaan mampu mencairkan uang tunai puluhan miliar rupiah berikut tanah dan bangunan di Bogor dan Serang.
Ini menunjukkan sebuah lompatan strategi penegakan hukum yang cerdas. Ketika fisik sang buron sulit dijangkau karena kendala yurisdiksi internasional atau status kewarganegaraan baru, taktik memotong urat nadi keuangannya (follow the money) adalah pilihan yang paling logis dan instan dalam memberikan dampak nyata bagi pemulihan ekonomi negara.
Editorial ini memandang bahwa keberhasilan menangkap harta buron kawakan seperti Edy Tansil harus dijadikan momentum psikologis untuk memberikan efek jera yang masif. Pesan ini harus digaungkan keras-keras kepada para obligor, debitur nakal, serta buronan korupsi lainnya yang saat ini masih bersembunyi di balik perlindungan paspor asing atau hukum negara suaka.
Negara harus menunjukkan watak yang persisten, keras kepala, dan tidak kenal lelah dalam melacak setiap rupiah harta jarahan. Keadilan, sebagaimana yang ditegaskan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, memang tidak akan pernah sempurna jika penegakan hukum hanya berhenti pada penjatuhan vonis badan terhadap pelaku, tanpa adanya pemulihan aset yang nyata bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Kendati capaian ini layak mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya, tantangan ke depan tidaklah semakin ringan. Total kerugian negara akibat kasus Bapindo sejatinya jauh melampaui angka yang berhasil disita hari ini.
Oleh karena itu, keberhasilan ini tidak boleh membuat aparat penegak hukum berpuas diri atau terjebak dalam euforia sesaat. Justru, keberhasilan ini harus menjadi standar minimal baru bagi kinerja instansi penegak hukum lainnya, termasuk KPK dan Polri.
Sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan dalam mengelola serta melelang aset sitaan harus terus diperkuat. Hambatan regulasi yang selama ini memperlambat proses eksekusi lelang, seperti yang dikeluhkan oleh pihak Kejaksaan, perlu segera dipangkas melalui reformasi legislasi agar nilai ekonomi aset sitaan tidak menyusut tergerus waktu.
Masyarakat kini menanti langkah agresif berikutnya. Kita ingin melihat perburuan aset ini menyasar gurita-gurita korupsi modern yang skalanya jauh lebih masif dan canggih.
Keberhasilan mengembalikan harta buron masa lalu adalah bukti bahwa sistem hukum kita memiliki daya ingat yang panjang. Kini, daya ingat yang panjang itu harus dibarengi dengan cakar hukum yang lebih tajam dan cepat demi memastikan bahwa bumi pertiwi bukan tempat yang ramah bagi penikmat harta haram. (*)