Sponsor Kriminal
ANGKA Rp13,9 triliun itu murni sebuah kegilaan. Nilai deposit fantasis dari jaringan judi online internasional yang baru saja dibongkar Bareskrim Polri di Jakarta. Namun, jika kita mau sedikit waras menggunakan nalar, ada satu fakta yang jauh lebih mengerikan daripada nominal uang tersebut. Fakta itu adalah hadirnya para pengkhianat di dalam rumah kita sendiri.
Mari kita plot garis lurusnya. Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) dari berbagai penjuru Asia bisa bekerja dengan sangat nyaman di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Mereka bukan turis yang tersesat. Mereka adalah pekerja profesional di industri kriminal. Mereka punya meja kerja, komputer canggih, dan target operasional yang jelas. Pertanyaannya sederhana: bagaimana ratusan penjahat siber ini bisa masuk dan menetap di Indonesia dengan begitu mulus?
Jawabannya telanjang: ada sponsornya.
Penyidik Polri telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga kuat menjadi penjamin visa dan masuknya para WNA tersebut. Di sinilah letak ironi terbesar itu. Perusahaan-perusahaan ini memiliki legalitas resmi. Mereka terdaftar di dokumen negara. Namun, fungsi mereka telah bergeser menjadi makelar kejahatan transnasional. Mereka menjual stempel korporasi mereka demi memuluskan jalan bagi para perampok digital.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah tindakan kolaboratif yang disengaja. Di atas kertas, 15 perusahaan ini mungkin mengaku bergerak di bidang teknologi atau pemasaran digital. Namun di bawah meja, mereka bertindak sebagai pembuka pintu gerbang bagi sindikat judi yang merusak ekonomi masyarakat bawah. Mereka adalah tameng hukum yang membuat para kriminal asing terkesan legal di mata imigrasi.
Kolaborasi busuk ini kian sempurna dengan keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) yang ikut diciduk. Peran mereka sangat vital. Merekalah yang mengurus sewa gedung di pusat kota, menyiapkan rekening penampung, memfasilitasi jalur kripto, hingga memastikan dokumen keimigrasian para WNA aman terkendali. Tanpa bantuan kaki tangan lokal ini, sindikat internasional tidak akan pernah bisa membangun markas sebesar itu di Jakarta.
Kita sering kali berteriak lantang tentang kedaulatan negara. Kita gemar mencurigai asing. Namun, kasus ini membuka mata kita bahwa ancaman terbesar sering kali datang dari dalam selimut. Para sponsor kriminal ini dengan sadar menggadaikan kedaulatan hukum dan ruang digital bangsa demi mengejar keuntungan finansial instan. Mereka mendapatkan komisi, sementara rakyat kita menjadi korban kecanduan judi yang dimotori oleh 145 situs ilegal milik jaringan tersebut.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai pada penggerebekan operator di depan komputer. Menangkap ratusan customer service asing itu baru menyelesaikan hilirnya. Polisi harus berani membongkar hulunya. 15 perusahaan penjamin tersebut harus dikejar tanpa ampun.
Siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut? Siapa orang kuat yang berdiri di belakang mereka? Izin usaha mereka tidak sekadar harus dicabut, melainkan para pengurusnya wajib diseret ke meja hijau. Mereka harus dijerat dengan pasal penyertaan kejahatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modernisasi digital menuntut ketegasan yang sama modernnya. Sistem imigrasi dan pengawasan korporasi kita jelas kecolongan besar. Jika korporasi lokal diizinkan menjadi sponsor bagi kriminal asing tanpa ada pengawasan ketat, maka Indonesia hanya akan menjadi surga baru bagi kejahatan siber global.
Saatnya negara bersih-bersih dengan tegas. Kita butuh jeda untuk mengevaluasi seluruh sistem perizinan dan penjaminan orang asing. Jangan biarkan ada ruang lagi bagi para sponsor kriminal yang mencari makan dengan cara menjual keamanan dan kedaulatan bangsa sendiri. (*)