Podiumnews.com / Kolom / Editorial

Uji Tunas

Oleh Nyoman Sukadana • 16 Juni 2026 • 21:13:00 WITA

Uji Tunas
Editorial. (podiumnews)

PEMERINTAH baru saja menyodorkan payung di tengah badai.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik bagi Anak (yang populer disebut PP Tunas) telah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Di atas kertas, regulasi ini adalah sebuah manifesto progresif.

Negara akhirnya hadir untuk membatasi ruang gerak platform digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mengakses platform berisiko tinggi.

Namun, di lapangan, aturan ini sedang menjalani ujian paling krusial: apakah ia akan menjadi taji yang melindungi, atau sekadar barisan pasal yang mandul?

Data terbaru yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pertengahan Juni 2026 ini bukan lagi sekadar alarm, melainkan sebuah hantaman keras.

Bayangkan, separuh anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Lebih menyedihkan lagi, 42 persen di antaranya mengaku merasa takut dan tidak nyaman.

Mereka berselancar di dunia maya bukan dengan rasa ingin tahu yang sehat, melainkan dengan kecemasan.

Kontras digital ini sungguh mengerikan.

Di satu sisi, kita bangga dengan penetrasi internet yang mencapai 81,72 persen atau setara 235,2 juta pengguna.

Di sisi lain, kelonggaran kita telah menjebak 99,4 persen anak Indonesia untuk memelototi layar gawai rata-rata 5,4 jam per hari tanpa benteng perlindungan yang kokoh.

Efek domino dari kelalaian ini sudah nyata.

Hasil Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026 mengonfirmasi bahwa hampir 10 persen anak kita terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, mulai dari kecemasan hingga depresi.

Di sinilah PP Tunas sedang diuji tajinya.

Kita tidak boleh membiatinggal regulasi yang lahir dari situasi darurat ini bernasib sama dengan aturan-aturan pendahulunya.

Garang dalam sosialisasi, namun tak berdaya dalam eksekusi.

Membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform risiko tinggi membutuhkan lebih dari sekadar pemutakhiran syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang dengan mudah bisa dikelabui dengan memalsukan tahun kelahiran.

Ujian pertama PP Tunas berada pada ketegasan pemerintah memaksa raksasa teknologi pemilik platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia (age verification) yang ketat dan berbasis data valid.

Komdigi tidak boleh lagi berkompromi atau sekadar mengimbau.

Platform yang membiarkan anak-anak di bawah umur menembus barikede mereka tanpa verifikasi yang sahih harus dijatuhi sanksi berat, kalau perlu pemblokiran.

Industri digital telah mengeruk keuntungan luar biasa dari tingginya konektivitas di Indonesia, maka sudah kewajiban moral dan hukum mereka untuk ikut membiayai dan membangun sistem keamanan anak.

Ujian kedua adalah konsistensi penegakan hukum di hilir.

KPAI mencatat ribuan pengaduan kasus perlindungan anak, dan UNICEF mencatat ratusan ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring setiap tahun.

PP Tunas harus menjadi jembatan yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk memburu para predator siber, bukan sekadar membatasi ruang gerak korban.

Kita harus jujur mengakui bahwa kehadiran para finalis Puteri Indonesia 2026 sebagai agen perubahan atau kampanye-kampanye kreatif di media sosial hanya akan menjadi pemanis di permukaan jika fondasi hukumnya rapuh.

Edukasi digital parenting kepada orang tua memang penting, tetapi menimpakan seluruh beban pengawasan kepada orang tua di tengah ekosistem digital yang agresif adalah tindakan yang tidak adil.

Negara melalui PP Tunas harus menjadi filter pertama yang memilah mana ruang yang aman dan mana yang beracun bagi anak-anak.

Menuju Generasi Emas 2045, kita tidak boleh mencetak generasi yang keropos secara mental dan jiwanya cacat akibat pornografi serta eksploitasi daring.

PP Tunas adalah taruhan besar kita hari ini.

Jika pemerintah gagal mengeksekusi aturan ini dengan berani, tegas, dan tanpa kompromi, maka PP Tunas hanya akan dicatat dalam sejarah sebagai selembar kertas kosmetik birokrasi. Sementara anak-anak kita terus dibiarkan bertarung sendirian di tengah hutan rimba digital yang buas.

Saatnya membuktikan taji, bukan lagi mengumbar janji. (*)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.