Badung Membayar Utang Infrastruktur
MACET tidak menunggu hujan di Canggu. Kendaraan sudah dapat berhimpitan sejak pagi, merayap di antara vila, restoran, tempat kebugaran, kedai kopi, dan bangunan komersial yang tumbuh di sepanjang jalan desa.
Kuta menghadapi persoalan lain. Hujan deras mengubah Jalan Dewi Sri menjadi tempat berkumpulnya air dari kawasan yang telanjur padat. Saluran lama bekerja di tengah permukaan tanah yang semakin tertutup beton. Ketika muka air Tukad Mati meninggi, air dari jalan kehilangan tempat untuk mengalir.
Kuta Selatan punya wajah berbeda. Kendaraan menumpuk menuju Pecatu dan Uluwatu, terutama menjelang petang. Jalan Raya Uluwatu menjadi tumpuan pergerakan wisatawan, pekerja, kendaraan usaha, dan warga yang sama-sama berebut ruang pada jalur terbatas.
Tiga kawasan itu berkembang dalam usia pariwisata yang berbeda. Kuta sudah matang dan padat. Canggu mengalami ledakan pertumbuhan. Kuta Selatan sedang bergerak menuju kepadatan serupa.
Namun, ketiganya memperlihatkan persoalan yang sama. Ekonomi pariwisata melaju lebih cepat daripada kemampuan ruang dan infrastruktur mengikutinya.
Jalan, drainase, sungai, trotoar, angkutan umum, area parkir, dan ruang resapan datang belakangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kini harus mengejar ketertinggalan tersebut dengan biaya yang jauh lebih mahal.
Badung sedang membayar utang infrastruktur.
Utang Lama
Utang itu bukan semata warisan satu pemerintahan. Ia terkumpul dari keputusan pembangunan selama bertahun-tahun.
Izin usaha terbit. Vila dan hotel dibangun. Restoran bertambah. Destinasi baru dipromosikan. Harga tanah melonjak. Jumlah kendaraan meningkat. Sementara jaringan jalan dan saluran air tidak berubah secepat fungsi kawasan.
Kini kata utang juga hadir dalam arti sebenarnya.
Pemkab Badung menandatangani perjanjian pinjaman daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur senilai sekitar Rp2,8 triliun dengan bunga 5,7 persen. Dana tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp326 miliar dalam pembiayaan APBD 2026 untuk memenuhi kewajiban pinjaman tersebut. Pencairannya dilakukan bertahap karena pembebasan lahan dan konstruksi berlangsung dalam tahun anggaran yang berbeda.
Skalanya besar, bahkan untuk kabupaten dengan kekuatan fiskal seperti Badung.
APBD Badung 2026 ditetapkan sekitar Rp12,1 triliun, dengan pendapatan asli daerah dirancang mencapai Rp9,5 triliun. Belanja daerah sekitar Rp11,5 triliun. Defisit lebih dari Rp1,1 triliun ditutup melalui pembiayaan daerah.
Tahap pinjaman yang masuk dalam APBD 2026 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk pembangunan jalan di Kuta Selatan serta penanganan kemacetan di Berawa, Canggu, dan Batu Belig.
Angka-angka itu menunjukkan keseriusan pemerintah. Sekaligus mengungkap betapa mahalnya membangun infrastruktur setelah kawasan telanjur padat dan harga tanah melambung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui pertimbangan tersebut ketika menjelaskan keputusan mengambil pinjaman. Menunda pembebasan tanah akan membuat biaya proyek terus membesar. Jalan yang seharusnya dibangun hari ini bisa menjadi jauh lebih mahal beberapa tahun mendatang karena nilai lahan di kawasan pariwisata terus bergerak.
Empat akses utama yang dipercepat mencakup trase Pecatu–Melasti, Pasar Desa Adat Pecatu–Jalan Raya Uluwatu, Banjar Semer–Jalan Teuku Umar Barat, serta perluasan Subak Sari–Banjar Semer.
Pemerintah menargetkan proyek tersebut rampung pada akhir 2026. Jalan-jalan itu diharapkan membentuk jalur alternatif di kawasan yang selama ini bergantung pada beberapa ruas utama.
Keputusan tersebut bukan tindakan eksekutif seorang diri. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi penandatanganan perjanjian pinjaman. Skema pembiayaannya juga masuk ke dalam APBD yang dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Dukungan politik itu penting untuk mempercepat proyek. Namun, dukungan tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab pengawasan pada lembaga legislatif.
DPRD tidak cukup memastikan proyek selesai dan anggaran terserap. Lembaga itu harus menguji apakah utang daerah benar-benar menghasilkan perubahan mobilitas yang terukur.
Ujian Canggu
Canggu menjadi ujian pertama.
Bupati Adi Arnawa tidak menutup mata terhadap dua sisi perkembangan kawasan tersebut. Pariwisata mendatangkan kegiatan ekonomi, tetapi juga mengurangi kenyamanan ketika pertumbuhannya tidak tertata.
“Perkembangan pariwisata di Canggu harus kita kelola dengan serius dan bijaksana. Jangan sampai kemajuan ekonomi justru mengurangi kenyamanan masyarakat,” katanya.
Pernyataan itu penting karena mengubah ukuran keberhasilan. Ekonomi yang tumbuh belum tentu menghasilkan kawasan yang semakin baik.
Omzet dapat meningkat ketika waktu tempuh memburuk. Nilai properti bisa melonjak saat warga kehilangan ketenangan. Hotel bertambah, tetapi pekerjanya menghabiskan lebih banyak waktu di jalan.
Canggu mengalami perubahan fungsi tanpa perubahan struktur ruang yang memadai. Jalan yang dahulu menghubungkan banjar, sawah, rumah, dan pasar kini melayani kawasan pariwisata berjangkauan internasional.
Kendaraan tamu hotel, taksi daring, sepeda motor pekerja, truk pemasok, serta kendaraan warga bertemu pada ruas yang lebarnya tidak banyak berubah.
Pemerintah merencanakan jalan lingkar atau shortcut Canggu–Batu Bolong. Pembangunan ruas Banjar Semer–Teuku Umar Barat dan perluasan Subak Sari–Banjar Semer juga diharapkan membentuk jalur alternatif.
Pembangunan itu diperlukan. Sulit membayangkan Canggu keluar dari kemacetan hanya dengan mengandalkan pengaturan simpang dan sistem satu arah.
Namun, jalan baru tidak dapat bekerja sendirian.
Jalan yang lebih lebar memang dapat memperlancar kendaraan pada tahap awal. Setelah waktu tempuh membaik, orang yang sebelumnya menghindari jalur tersebut akan kembali melintas. Usaha baru bermunculan karena akses semakin mudah. Bangunan komersial mengikuti jalur yang baru dibuka.
Kapasitas baru kemudian kembali dipenuhi kendaraan.
Taruhan Selatan
Kuta Selatan menyimpan risiko mengulangi perjalanan Canggu.
Pecatu, Ungasan, Uluwatu, Melasti, Balangan, dan Jimbaran berkembang sebagai pusat vila, hotel, restoran, kelab pantai, serta destinasi wisata. Pertumbuhan kegiatan itu terkonsentrasi pada kawasan dengan jalur penghubung terbatas.
Rekayasa lalu lintas Pecatu–Uluwatu telah diterapkan untuk mengurangi kepadatan pada sejumlah simpang. Setelah diuji selama satu bulan dan dinilai memperlancar arus, kebijakan tersebut ditetapkan secara permanen pada Juli 2026.
Rekayasa itu berguna untuk mengoptimalkan jaringan yang tersedia sambil menunggu pembangunan jalan baru. Namun, pengaturan arus tetap bekerja pada kapasitas yang terbatas. Ia tidak mengurangi sumber perjalanan.
Jalan Pecatu–Melasti dan Pasar Desa Adat Pecatu–Jalan Raya Uluwatu dibutuhkan untuk memecah beban jalur utama. Tanpa jalan alternatif, gangguan pada satu ruas dapat melumpuhkan kawasan yang lebih luas.
Masalahnya, jalan baru juga dapat membuka kantong investasi baru.
Vila, restoran, pusat hiburan, dan akomodasi akan mengejar akses. Nilai tanah di sepanjang jalur meningkat. Lahan yang sebelumnya kosong berubah menjadi bangunan yang mendatangkan lebih banyak kendaraan.
Apabila kapasitas usaha tidak dikaitkan dengan kemampuan jalan, parkir, air bersih, drainase, dan pengelolaan sampah, pemerintah sedang menyiapkan kemacetan generasi berikutnya.
Kuta Selatan masih memiliki kesempatan untuk menghindari nasib Canggu. Pemerintah dapat mengendalikan pembangunan sebelum seluruh koridor baru dipenuhi bangunan.
Jalan baru perlu disertai pengaturan fungsi lahan, batas kapasitas bangunan, kantong parkir, angkutan pengumpan, jalur pejalan kaki, serta kewajiban pengelola destinasi menyediakan transportasi bagi pekerja dan pengunjung.
Wisatawan tidak harus membawa kendaraan sampai ke pintu restoran, pantai, kelab, atau hotel.
Jalan Bukan Jawaban
Lewis Mumford, pemikir kota asal Amerika Serikat, sejak pertengahan abad ke-20 mengkritik kota yang terlalu tunduk kepada kendaraan bermotor.
Dalam kumpulan esainya, The Highway and the City, Mumford memandang jalan sebagai bagian dari kehidupan kota, bukan tujuan pembangunan itu sendiri.
Nilai jalan tidak cukup dihitung dari banyaknya kendaraan yang dapat melintas. Jalan harus dinilai dari pengaruhnya terhadap manusia, lingkungan, permukiman, dan fungsi kota secara keseluruhan.
Kerangka Mumford relevan bagi Badung.
Menambah kapasitas jalan memang dapat mempercepat perjalanan pada tahap awal. Namun, akses yang membaik juga mengundang perjalanan baru. Orang yang sebelumnya menunda perjalanan kembali menggunakan jalan. Pembangunan baru tumbuh di sepanjang koridor. Nilai tanah naik dan kendaraan bertambah.
Gejala tersebut dikenal sebagai induced demand. Kapasitas baru melahirkan permintaan perjalanan baru sampai jalan kembali mencapai titik jenuh.
Badung tentu tidak dapat menghentikan pembangunan jalan. Canggu dan Kuta Selatan memang membutuhkan tambahan jaringan.
Yang harus dihindari adalah keyakinan bahwa kemacetan otomatis selesai setelah jalan dibuka.
Jalan baru harus berjalan bersama transportasi publik, pengaturan parkir, pembatasan akses bangunan, penataan bongkar muat, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Gagasan tersebut mulai terlihat dalam rencana penataan Kuta. Pemerintah menyiapkan kantong parkir terpusat, kawasan bebas parkir di ruas utama, serta transportasi publik berbasis listrik.
Pendekatan itu lebih mendekati persoalan sebenarnya. Kemacetan Kuta tidak hanya dipicu kekurangan jalan. Parkir di badan jalan, perjalanan jarak pendek, aktivitas bongkar muat, dan perebutan ruang antara kendaraan dengan pejalan kaki ikut mengurangi kapasitas kawasan.
Membangun jalan tanpa menata cara orang bergerak hanya akan memindahkan kemacetan dari satu simpang ke simpang lain.
Kuta dan Air
Kuta juga menunjukkan bahwa utang infrastruktur tidak terbatas pada jalan. Air membawa tagihan yang sama.
Banjir di Jalan Dewi Sri hampir berulang setiap tahun. Pemkab Badung telah melakukan normalisasi Tukad Mati serta menyiapkan pemasangan box culvert.
Drainase baru dirancang dari Dewi Sri IV, Pandawa, dan Campuhan menuju Tukad Mati. Pekerjaan itu mendesak karena kawasan rendah tidak mampu membuang air ketika muka sungai sedang tinggi.
Pada Februari 2026, ketinggian air di sejumlah titik bahkan dilaporkan mencapai dada orang dewasa.
Saluran baru tentu dibutuhkan. Namun, banjir perkotaan tidak selesai hanya dengan memperbesar tempat pembuangan air.
Setiap bangunan mengubah cara air bergerak. Tanah yang semula menyerap hujan ditutup atap, paving, aspal, dan beton. Air tiba di saluran dalam waktu lebih cepat dengan volume lebih besar.
Pemerintah kemudian memperbesar drainase. Beberapa tahun berikutnya, pertumbuhan kawasan kembali melampaui kapasitas saluran.
RPJMD Badung 2025–2029 telah mengakui persoalan tersebut. Dokumen itu menyebut urbanisasi tinggi di Kuta, Nusa Dua, dan Jimbaran dapat meningkatkan risiko bencana apabila tidak disertai tata ruang berbasis mitigasi.
Pertumbuhan Badung Selatan juga diperkirakan memicu kemacetan serta tekanan terhadap pelayanan publik apabila tidak diimbangi perencanaan kota yang baik.
Pemerintah menetapkan arah pengelolaan drainase berkelanjutan untuk menghadapi banjir dengan periode kala ulang 25 hingga 50 tahunan.
Kata berkelanjutan menjadi penentu.
Drainase tidak cukup dipahami sebagai upaya mengirim air secepat mungkin ke sungai dan laut. Air juga perlu ditahan, diserap, dan dimanfaatkan sedekat mungkin dari tempat hujan jatuh.
Hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan, dan bangunan komersial harus ikut menanggung limpasan yang mereka hasilkan.
Sumur resapan, kolam penampungan, taman hujan, ruang hijau, dan permukaan berpori semestinya menjadi persyaratan yang diawasi. Pemerintah tidak mungkin terus memperbesar saluran umum apabila setiap pemilik bangunan mengirim seluruh air hujannya ke jalan.
Sempadan sungai membutuhkan ketegasan serupa. Normalisasi akan kehilangan manfaat apabila ruang aliran kembali dipersempit bangunan.
Penertiban mungkin tidak populer. Namun, membiarkan pelanggaran menumpuk hanya memindahkan biaya kepada masyarakat dan anggaran publik.
Biaya Pertumbuhan
Tekanan terhadap infrastruktur dipastikan belum selesai.
RPJMD Badung mencatat kunjungan wisatawan nusantara meningkat dari 82.337 orang pada 2020 menjadi 698.614 orang pada 2024. Kenaikan itu berlangsung seiring pemulihan pariwisata setelah pandemi.
Dokumen yang sama menargetkan kontribusi usaha akomodasi serta makan dan minum terhadap produk domestik regional bruto meningkat dari 26,02 persen pada 2025 menjadi 29,02 persen pada 2030.
Target tersebut berarti kegiatan pariwisata, mobilitas pekerja, kebutuhan logistik, dan perjalanan wisatawan akan terus bertambah.
Tanpa perubahan cara mengelola ruang, pertumbuhan ekonomi akan selalu diikuti tagihan baru.
Selama ini keuntungan pariwisata terlihat dalam pendapatan asli daerah, pekerjaan, nilai tanah, dan pertumbuhan usaha.
Biayanya tersebar dalam bentuk waktu yang hilang di jalan, banjir, kebutuhan air bersih, penanganan sampah, kecelakaan, pembebasan tanah, serta proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah.
Sebagian keuntungan dinikmati pelaku usaha. Sebagian besar biaya perbaikannya dibayar pemerintah.
Karena itu, usaha yang mendatangkan perjalanan dan limpasan air dalam jumlah besar semestinya ikut memikul tanggung jawab. Bukan hanya melalui pajak dan retribusi, tetapi juga kewajiban menyediakan parkir, transportasi pekerja, fasilitas resapan, serta pengelolaan limbah dan air hujan.
Pemerintah harus menghitung beban kumulatif kawasan. Setiap proyek tidak dapat dinilai seolah berdiri sendirian.
Satu vila mungkin hanya menambah beberapa kendaraan. Satu restoran mungkin hanya menghasilkan puluhan perjalanan. Namun, ratusan bangunan yang dinilai secara terpisah dapat mengubah seluruh sistem jalan dan drainase.
Di sinilah pengawasan DPRD dan keberanian eksekutif diperlukan.
Keberhasilan pinjaman Rp2,8 triliun tidak boleh hanya diukur dari penyerapan anggaran dan selesainya konstruksi. Ukurannya harus lebih nyata.
Berapa menit waktu tempuh berkurang? Berapa titik kemacetan terurai? Berapa luas kawasan terbebas dari genangan? Berapa pengguna berpindah ke angkutan umum? Apakah pembangunan baru di sepanjang jalan dapat dikendalikan?
Tanpa ukuran tersebut, proyek mudah dinyatakan berhasil hanya karena jalan telah diaspal.
Ruang Tak Bertambah
Badung memang perlu membangun.
Canggu membutuhkan jalur alternatif. Kuta memerlukan drainase, parkir terpusat, dan transportasi publik. Kuta Selatan membutuhkan jaringan jalan yang tidak bergantung pada satu koridor.
Menolak semua pembangunan jalan sama tidak masuk akalnya dengan menganggap jalan baru sebagai obat bagi seluruh persoalan.
Tantangan sebenarnya muncul setelah alat berat pergi.
Jalan baru harus dijaga agar tidak segera berubah menjadi koridor komersial tanpa batas. Drainase baru harus disertai perlindungan ruang resapan. Angkutan umum harus menjadi layanan yang benar-benar dapat digunakan, bukan sekadar kendaraan pelengkap.
Perizinan harus menghitung kemampuan kawasan menampung bangunan, kendaraan, dan limpasan air.
Badung sekarang sedang membayar utang infrastruktur yang terkumpul dari masa lalu. Pinjaman daerah memberi kesempatan untuk mengejar ketertinggalan itu lebih cepat.
Namun, melunasi utang lama belum cukup.
Tugas yang jauh lebih sulit adalah mencegah utang baru lahir dari jalan yang baru selesai, lahan yang kembali dibangun, dan pariwisata yang terus tumbuh tanpa ukuran kemampuan ruang.
Ruas jalan dapat diperlebar. Saluran air dapat diperbesar. Persimpangan dapat diatur ulang.
Ruang Badung tetap tidak bertambah. (*)
(sukadana)