Podiumnews.com / Horison / Hayati

Siapa Memiliki Keindahan Bali?

Oleh Nyoman Sukadana • 22 Juli 2026 • 13:24:00 WITA

 Siapa Memiliki Keindahan Bali?
ILUSTRASI petani menopang hamparan sawah, simbol bahwa keindahan Bali berdiri di atas kerja sunyi mereka yang jarang menikmati hasilnya sendiri. (AI/Podiumnews)

AIR mengalir melalui saluran kecil di persawahan Jatiluwih, Tabanan. Pematang dibersihkan, rumput dicabut, tanaman dirawat, dan pembagian air dijaga agar setiap petak memperoleh bagian. Pekerjaan itu telah berlangsung jauh sebelum sawah dikenal sebagai pemandangan kelas dunia.

Kini petak-petak hijau tersebut tidak hanya menghasilkan padi. Sawah menjadi latar foto, bahan video, daya tarik restoran, alasan memilih penginapan, dan salah satu tujuan dalam paket perjalanan Bali.

Sawah menghasilkan uang bahkan ketika padinya belum dipanen.

Uang masuk melalui tiket, makanan, transportasi, penginapan, jasa pemandu, dan platform perjalanan. Namun, rantai ekonomi itu tidak selalu berakhir pada tangan yang membersihkan pematang serta menjaga air tetap mengalir.

Pertanyaannya sederhana: siapa yang merawat keindahan Bali, siapa yang menjualnya, dan siapa yang paling banyak menerima uang darinya?

Perdebatan serupa muncul di Kepulauan Faroe, Denmark. Sejumlah pemilik lahan mengenakan biaya kepada wisatawan yang memasuki jalur-jalur populer. Tarifnya umumnya sekitar 200 krone Denmark. Bagi petani, kunjungan wisata bukan hanya membawa peluang, tetapi juga erosi jalur, gangguan terhadap pekerjaan, serta biaya keselamatan dan pemeliharaan. Mereka melihat industri wisata memperoleh pendapatan dari pemandangan, sementara beban menjaga tempat tetap berada pada pemilik lahan.

Bali menghadapi persoalan yang lebih rumit. Banyak lanskap wisatanya bukan semata-mata bentukan alam, melainkan hasil pertemuan panjang antara alam dan pekerjaan manusia.

Sawah terasering tidak tumbuh sendiri. Petani membentuk pematang, menanam padi, merawat tanah, serta mempertahankan pembagian air melalui subak. Desa yang tertata memerlukan aturan bersama. Jalur menuju air terjun harus dibuka dan dirawat. Pantai yang nyaman membutuhkan pengelolaan akses, kebersihan, dan keselamatan.

Keindahan tidak pernah benar-benar gratis.

Filsuf Inggris John Locke pernah menghubungkan kerja dengan dasar moral kepemilikan. Locke tentu tidak membicarakan subak atau pariwisata. Gagasannya tentang hubungan antara kerja dan hak milik juga masih diperdebatkan. Namun, ia membantu mengajukan pertanyaan yang tetap relevan: apabila kerja memberi dasar atas hasil, mengapa orang yang mempertahankan lanskap dapat menerima bagian lebih kecil daripada pihak yang hanya menguasai akses untuk menjualnya?

Jatiluwih memperlihatkan paradoks itu dengan terang. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Lanskap Budaya Provinsi Bali yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia pada 2012. Lanskap seluas sekitar 19.500 hektare itu mengakui subak sebagai sistem pengelolaan air sekaligus praktik sosial dan keagamaan yang membentuk bentang budaya Bali.

Pariwisata memperoleh nilainya justru karena sawah masih ditanami. Namun, laporan Mongabay pada 2019 menunjukkan bahwa subak menerima bagian lebih kecil dari pendapatan tiket dibandingkan pemerintah kabupaten dan desa dinas. Petani yang diwawancarai juga mengaku tidak menerima pembagian langsung secara individual, meskipun subak memperoleh dukungan untuk upacara dan sarana pertanian.

Data itu bersifat historis dan tidak dapat dianggap sebagai mekanisme pembagian yang masih berlaku sekarang. Namun, temuan tersebut memperlihatkan masalah pokok: orang yang menjaga lanskap belum tentu menjadi penerima utama dari nilai pariwisata yang dihasilkannya.

Ketegangan itu muncul kembali pada Desember 2025. Sejumlah petani, pemilik lahan, dan pengelola usaha memasang seng serta plastik hitam di area persawahan setelah tempat usaha mereka ditertibkan karena dinilai melanggar tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Aksi tersebut tidak membenarkan pembangunan di sawah yang dilindungi. Jatiluwih justru perlu dijaga dari alih fungsi dan komersialisasi berlebihan. Namun, protes itu menunjukkan rasa tidak adil: petani diminta menjaga sawah tetap hijau, sementara kesempatan memperoleh pendapatan tambahan dari arus wisata dibatasi.

Pelestarian akan rapuh apabila petani hanya diperlukan sebagai penjaga latar.

Persoalan lain muncul di Air Terjun Sekumpul. Pada November 2023, Dinas Pariwisata Buleleng menemukan empat pos tidak resmi setelah wisatawan mengeluhkan pungutan Rp300 ribu dan informasi harga yang tidak jelas. Tiket resmi bagi wisatawan domestik dewasa ketika itu sebesar Rp20 ribu. Di balik salah satu pos tersebut, terdapat pula 15 warga lokal yang bekerja sebagai pemandu wisata.

Penertiban diperlukan agar wisatawan tidak dicegat, dipaksa, atau dikenai tarif tanpa kejelasan layanan. Namun, menutup loket saja tidak menyelesaikan persoalan. Warga tetap membutuhkan ruang resmi untuk menjadi pemandu, menjaga jalur, menyediakan layanan keselamatan, dan memperoleh penghasilan dari objek wisata di lingkungan mereka.

Tanpa aturan yang transparan, hak warga mudah berubah menjadi pungutan. Sebaliknya, penertiban yang hanya menyingkirkan warga dapat menyerahkan seluruh keuntungan kepada operator yang lebih besar.

Persoalan semacam inilah yang lama diteliti Elinor Ostrom. Melalui kajiannya terhadap hutan, padang rumput, perikanan, dan sistem irigasi, peraih Nobel Ekonomi 2009 itu menunjukkan bahwa sumber daya bersama tidak selalu harus diserahkan sepenuhnya kepada negara atau diprivatisasi oleh perusahaan.

Komunitas dapat mengelolanya secara berkelanjutan apabila batasnya jelas, warga ikut menyusun aturan, pengawasan berjalan, konflik dapat diselesaikan, serta biaya dan manfaat dibagi secara wajar.

Kerangka Ostrom membantu melihat keindahan Bali bukan sekadar pemandangan. Pemandangan memang bukan sumber daya bersama dalam pengertian teknis. Namun, yang menopangnya merupakan hasil pengelolaan kolektif: air irigasi, sistem subak, lahan pertanian, jalur wisata, kebersihan, ekosistem, dan daya tampung lingkungan.

Karena itu, masyarakat lokal tidak cukup ditempatkan sebagai pekerja atau penerima bagian kecil dari tiket. Mereka harus ikut menentukan tarif, batas kunjungan, penggunaan pendapatan, jenis usaha yang diperbolehkan, serta kewajiban setiap pihak dalam menjaga kawasan.

Pantai Bingin memperlihatkan mengapa keterlibatan itu penting. Pada 21 Juli 2025, pemerintah membongkar 48 bangunan yang dinyatakan melanggar aturan dan berdiri di atas lahan Pemerintah Kabupaten Badung. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai penegakan aturan dan perlindungan kawasan. Warga serta pekerja yang terdampak, di sisi lain, meminta dilibatkan dalam masa depan Bingin.

Pemerintah membantah dugaan bahwa kawasan itu akan diserahkan kepada investor besar. Namun, pertanyaan tentang pengelolaan setelah penertiban tetap sah. Siapa yang kelak memperoleh hak berusaha? Apakah warga lama mendapat ruang, atau hanya pemilik modal yang mampu memenuhi seluruh persyaratan?

Ahli geografi David Harvey menyebut proses ketika tanah, aset, atau akses berpindah menuju penguasaan yang lebih terkonsentrasi sebagai accumulation by dispossession, atau akumulasi melalui perampasan. Bingin belum dapat disebut sebagai bukti proses tersebut. Kerangka Harvey lebih tepat digunakan sebagai peringatan: penataan ruang jangan sampai hanya mengganti penerima keuntungan.

Bali perlu membicarakan apa yang dapat disebut dividen keindahan. Istilah ini bukan program resmi, melainkan prinsip sederhana: siapa pun yang memperoleh pendapatan karena suatu lanskap harus ikut membayar biaya sosial dan ekologis untuk menjaganya.

Pendapatan wisata sawah perlu dirasakan petani dan subak. Usaha yang menjual pemandangan harus berkontribusi pada perlindungan tanah dan air. Pendapatan air terjun perlu membiayai jalur, keselamatan, kebersihan, dan pekerja lokal. Penataan pantai harus membuka ruang usaha yang transparan bagi warga setempat.

Bali tidak kekurangan tiket, retribusi, biaya parkir, donasi, atau paket wisata. Yang sering kurang adalah kejelasan tentang siapa yang menerima uang, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang berhak memeriksa pembagiannya.

Bagi wisatawan, sawah adalah latar foto. Bagi restoran, ia nilai tambah. Bagi platform, ia produk yang dapat dipesan. Bagi pemerintah, ia sumber pendapatan.

Bagi petani, sawah adalah tempat bekerja.

Bali tidak kekurangan pihak yang mampu menjual keindahannya. Persoalannya, orang yang menjaga keindahan itu masih terlalu sering menjadi pihak terakhir yang dibayar. (*)

Menot Sukadana



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.