Dicari karena Hijau, Terancam karena Laku
BELAKANGAN semakin mudah menemukan kafe yang menawarkan pemandangan sawah di Bali. Tidak harus ke Ubud atau Jatiluwih. Tempat semacam itu tumbuh di pinggiran Badung, Tabanan, Gianyar, dan kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah perkotaan.
Menunya mungkin tidak jauh berbeda. Kopi susu, espresso, teh, pastry, nasi goreng, atau makanan ringan. Yang membedakan justru apa yang terbentang di luar bangunan: petak-petak sawah, pohon kelapa, saluran irigasi, dan ruang terbuka yang semakin sulit ditemukan di kawasan padat.
Sawah akhirnya menjadi bagian dari produk.
Orang datang bukan hanya mencari kopi. Mereka mencari udara terbuka, pemandangan hijau, suasana yang lebih tenang, atau sekadar tempat menjauh beberapa jam dari kemacetan, bangunan, pekerjaan, dan layar ponsel.
Ketertarikan manusia terhadap ruang hijau bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Psikolog lingkungan Stephen Kaplan menjelaskannya melalui Attention Restoration Theory. Dalam artikelnya, The Restorative Benefits of Nature: Toward an Integrative Framework di Journal of Environmental Psychology pada 1995, Kaplan menjelaskan bahwa perhatian manusia dapat mengalami kelelahan setelah digunakan terus-menerus. Lingkungan alami membantu proses pemulihan karena menarik perhatian tanpa menuntut konsentrasi keras seperti pekerjaan atau aktivitas di lingkungan perkotaan.
Jauh sebelumnya, Roger S. Ulrich menunjukkan pengaruh pemandangan alam melalui penelitian yang kemudian banyak dirujuk dalam psikologi lingkungan. Dalam View Through a Window May Influence Recovery from Surgery yang terbit di jurnal Science pada 1984, Ulrich membandingkan 46 pasien pascaoperasi. Sebanyak 23 pasien mendapat kamar dengan jendela menghadap pepohonan, sementara 23 lainnya menghadap dinding bata. Kelompok yang melihat lingkungan alami menjalani masa perawatan lebih singkat, memperoleh lebih sedikit catatan negatif dari perawat, dan menggunakan lebih sedikit obat pereda nyeri kuat.
Penelitian itu tentu tidak berarti duduk di kafe tepi sawah otomatis membuat seseorang lebih sehat. Namun temuan Ulrich membantu menjelaskan mengapa pemandangan hijau mempunyai daya tarik yang berbeda dibandingkan deretan bangunan.
Kajian Terry Hartig, Richard Mitchell, Sjerp de Vries, dan Howard Frumkin dalam Nature and Health di Annual Review of Public Health pada 2014 juga menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam bekerja melalui beberapa jalur, mulai dari pengurangan stres, aktivitas fisik, hubungan sosial, hingga kualitas lingkungan. Mereka mencatat urbanisasi dan gaya hidup modern telah mengurangi kesempatan masyarakat berhubungan langsung dengan alam.
Dalam konteks Bali, kebutuhan itu menemukan pasarnya.
Warga yang sehari-hari bergerak di Denpasar, Kerobokan, Dalung, Canggu, atau kawasan padat lainnya tidak harus bepergian jauh untuk mencari suasana berbeda. Mereka cukup bergerak menuju kawasan pinggiran yang masih memiliki persawahan.
Kafe kemudian menjadi perantara antara masyarakat urban dan alam yang ingin mereka nikmati.
Pemilik usaha juga tidak perlu membangun taman beberapa hektare. Sawah di sebelah bangunan sudah menyediakan pemandangan, udara terbuka, warna hijau, dan suasana pedesaan. Bahkan aktivitas petani yang sedang menanam atau memanen ikut menjadi bagian dari pengalaman pengunjung.
Di sinilah terjadi perubahan menarik dalam ekonomi sawah.
Selama ini nilai ekonominya terutama dihitung dari produksi pertanian. Padi ditanam, dipanen, kemudian dijual. Kini sawah menghasilkan nilai lain yang tidak masuk ke dalam harga gabah.
Pemandangannya meningkatkan daya tarik kafe. Lanskapnya menjadi nilai jual vila. Hamparan hijaunya muncul dalam materi promosi restoran, hotel, dan properti.
Dengan kata lain, sawah bukan hanya menghasilkan beras.
Sawah juga menghasilkan pemandangan.
Antropolog J. Stephen Lansing sejak lama menunjukkan bahwa persawahan Bali bahkan jauh lebih kompleks daripada sekadar hamparan tanaman padi. Dalam Balinese “Water Temples” and the Management of Irrigation yang terbit di American Anthropologist pada 1987, Lansing menggambarkan sawah Bali sebagai bagian dari ekosistem buatan yang kompleks, dikelola melalui jaringan pura air dan subak. Pengaturan air, waktu tanam, petani, dan ekologi bekerja saling berhubungan.
Dalam bukunya Priests and Programmers: Technologies of Power in the Engineered Landscape of Bali, Lansing juga menunjukkan bahwa pengelolaan air menghubungkan ribuan petani dalam hubungan kerja sama yang melintasi daerah aliran air. Lanskap sawah yang sekarang dinikmati dari meja kafe dengan demikian bukan pemandangan yang muncul dengan sendirinya. Ia merupakan hasil kerja manusia selama berabad-abad.
UNESCO menggunakan alasan serupa ketika menetapkan Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy sebagai Warisan Dunia pada 2012. Kawasan yang ditetapkan mencakup sekitar 19.500 hektare lanskap persawahan dan pura air. UNESCO menegaskan subak telah membentuk lanskap Bali melalui sistem pengelolaan air yang berkembang sejak berabad-abad lalu.
Itulah yang sekarang, sebagian, ikut dijual sebagai rice field view.
Petani menanam padi dan menjaga aliran air. Tetapi nilai ekonomi dari pemandangan tersebut dapat dinikmati usaha lain di sekitarnya.
Selama bisnis hanya berdiri pada lahan yang memang diperbolehkan untuk kegiatan komersial, hal itu bukan persoalan. Bahkan bisa menciptakan ekonomi baru bagi desa.
Masalah muncul ketika pemandangan itu semakin laku.
Semakin banyak orang datang karena sawah, semakin menarik kawasan tersebut bagi investasi. Kafe berikutnya muncul. Restoran menyusul. Vila dibangun. Permintaan tanah meningkat. Jalan menjadi lebih ramai. Harga lahan bergerak naik.
Sawah kemudian menghadapi pilihan ekonomi yang berat.
Penghasilan bertani harus bersaing dengan harga tanah yang naik akibat berkembangnya kegiatan nonpertanian di sekitarnya.
Kajian I Nyoman Mahaendrayasa, Ni Nyoman Reni Suasih, dan Made Sinthya Aryasthini Mahaendrayasa dari Universitas Udayana memperlihatkan persoalan tersebut. Dalam Polemic on the Agricultural Land Conversion for Tourism Sector in the Province of Bali yang diterbitkan Research on World Agricultural Economy pada 2024, mereka menemukan kebijakan tata ruang dan kondisi ekonomi masyarakat sebagai faktor paling berpengaruh terhadap alih fungsi lahan pertanian untuk pariwisata di Bali. Pemerintah dan investor muncul sebagai aktor dominan, sedangkan petani penggarap dan pemilik lahan pertanian berada pada posisi yang lebih bergantung terhadap perubahan tersebut.
Temuan ini penting karena menunjukkan alih fungsi lahan tidak terjadi hanya karena pemilik sawah tiba-tiba tidak ingin bertani.
Ada tekanan ekonomi di sekelilingnya.
Ketika wilayah berkembang, nilai tanah meningkat. Ketika usaha pariwisata dan properti masuk, penggunaan lahan pertanian harus bersaing dengan kegiatan yang menghasilkan keuntungan lebih besar.
Datanya menunjukkan tekanan itu bukan persoalan kecil.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang dikutip Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan luas sawah Bali turun dari sekitar 70.996 hektare pada 2019 menjadi 64.474 hektare pada 2024. Artinya, sekitar 6.522 hektare sawah hilang dalam lima tahun. Alih fungsi tersebut disebut banyak terjadi untuk pembangunan vila dan akomodasi wisata, terutama di kawasan pinggiran kota dan pedesaan.
Sementara itu, data Kementerian Pertanian berbasis pengamatan Landsat pada pertengahan 2024 mencatat luas baku sawah Bali sekitar 71.973 hektare. Tabanan memiliki sekitar 19.908 hektare, Gianyar 11.952 hektare, Badung 9.210 hektare, dan Denpasar hanya sekitar 2.160 hektare. Perbedaan angka antarinstansi dapat terjadi karena metode, periode, dan definisi data yang digunakan berbeda, tetapi keseluruhannya memperlihatkan bahwa sawah merupakan sumber daya ruang yang terbatas.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat luas panen padi Bali pada 2025 mencapai 96.444 hektare, turun 7,09 persen dibandingkan 2024. Produksi padi pada periode yang sama turun 7,49 persen menjadi 587.866 ton gabah kering giling. Luas panen tentu berbeda dengan luas lahan sawah dan penurunannya tidak dapat langsung disebut akibat alih fungsi lahan. Namun data itu menunjukkan betapa pentingnya mempertahankan basis produksi pangan Bali.
Pemerintah akhirnya memperketat aturan.
Pada Desember 2025, Gubernur Bali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang pemerintah kabupaten dan kota memberikan izin atau persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Luas Baku Sawah ke sektor nonpertanian. Instruksi itu juga mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan lahannya.
Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Pemerintah mengakui perkembangan pariwisata dan urbanisasi sebagai bagian dari tekanan terhadap lahan pertanian.
Kasus Jatiluwih menunjukkan mengapa pengendalian dibutuhkan.
Pada Desember 2025, Panitia Khusus DPRD Bali menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang dinilai melanggar ketentuan Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bangunan tersebut kemudian ditutup sementara. Ironinya sangat jelas: Jatiluwih dikenal dunia justru karena persawahannya, tetapi aktivitas bisnis yang ingin memanfaatkan popularitas kawasan itu dapat menjadi tekanan terhadap lahan yang membuatnya terkenal.
Paradoks serupa bisa terjadi di tempat lain dalam skala lebih kecil.
Sebuah kafe berdiri di tepi sawah. Pengunjung datang. Kawasan menjadi populer. Harga tanah meningkat. Bisnis lain melihat peluang. Bangunan bertambah dari sisi jalan.
Sawah mungkin tidak langsung hilang.
Ia terdesak sedikit demi sedikit.
Beberapa tahun kemudian hamparannya masih ada, tetapi sudah dikelilingi kafe, vila, parkir, toko, dan jalan.
Di titik itulah Bali perlu mengubah cara memandang sawah.
Jika restoran memperoleh keuntungan karena menghadap sawah, vila dapat menjual kamar lebih mahal karena memiliki pemandangan sawah, dan sebuah kawasan menjadi terkenal karena persawahannya, maka nilai ekonomi sawah tidak seharusnya berhenti pada harga gabah.
Petani yang mempertahankannya juga menghasilkan manfaat ekonomi bagi orang lain.
UNESCO bahkan sudah mengingatkan soal ini. Dalam dokumen penetapan warisan dunia subak, UNESCO menyebut keberlanjutan lanskap hidup Bali membutuhkan dukungan yang memungkinkan petani tetap bertahan di lahannya. Perlindungan terhadap kawasan sekelilingnya juga dianggap penting bagi kelangsungan sistem subak.
Karena itu, kebijakan menjaga sawah tidak cukup hanya dengan larangan membangun.
Petani harus mempunyai alasan ekonomi untuk tidak menjualnya.
Keringanan pajak, subsidi produksi, perlindungan harga hasil pertanian, penyerapan produk lokal oleh restoran dan hotel, hingga kerja sama antara usaha tepi sawah dengan subak dapat menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Kafe yang menjual pemandangan sawah juga bisa ikut menjaga sumber daya yang membuat usahanya menarik.
Sebab ada sesuatu yang ganjil jika petani harus menanggung biaya mempertahankan lanskap, sementara keuntungan dari lanskap itu justru lebih besar dinikmati bisnis yang berdiri di sebelahnya.
Kafe tepi sawah bukan musuh pertanian. Kehadirannya bahkan membuktikan bahwa sawah mempunyai nilai ekonomi jauh melampaui produksi beras.
Justru itu yang seharusnya menjadi alasan untuk menjaganya.
Bali sedang menemukan bahwa hijau bisa dijual tanpa harus dibeton. Tantangannya adalah memastikan keuntungan dari pemandangan itu ikut membuat sawah lebih bernilai ketika tetap menjadi sawah.
Jika tidak, paradoks itu akan terus berulang.
Orang datang karena kawasan masih hijau. Kawasan menjadi laku karena mereka datang. Bisnis tumbuh karena kawasan laku.
Lalu yang hijau perlahan hilang. (*)
Menot Sukadana