Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

Canggu Bukan Korban Mendadak

Oleh Nyoman Sukadana • 26 Juli 2026 • 14:43:00 WITA

Canggu Bukan Korban Mendadak
ILUSTRASI: Jejak ombak berubah menjadi jejak ban, menandai pesisir Canggu yang perlahan kehilangan ruang di tengah laju pembangunan pariwisata modern. (AI/Podiumnews)

SEBIDANG tanah seluas empat puluh are dekat pantai membuat para pemimpin Desa Canggu duduk bersama pada Oktober 1997. Lahan itu berstatus pelaba Pura Dalem Canggu. Letaknya menghadap laut, berhadapan dengan sebuah hotel yang baru tumbuh di kawasan tersebut. Ketika pemandangan pantai mulai memiliki harga, tanah milik pura ikut menarik perhatian pelaku usaha.

Arsip Bali Post edisi 27 Oktober 1997 merekam perdebatan itu dalam berita berjudul “Pelaba Pura Dalem Canggu Tak Dikontrakkan untuk Hotel”. Pemerintah desa menegaskan pemanfaatan tanah tersebut tidak boleh diarahkan untuk bangunan pariwisata. Kalaupun disewakan, fungsinya dibatasi sebagai taman atau penghijauan.

Berita yang sama menyinggung rencana pembangunan hotel di lahan lain, masih berdekatan dengan pura dan garis pantai. Budayawan I Wayan Gelebet (Bali Post, 1997) mengingatkan jaraknya dari pasang tertinggi laut kurang dari 100 meter. Pembangunan di sana berisiko menyentuh ketentuan sempadan pantai sekaligus mengganggu kesucian pura. Bali Post juga melaporkan izin prinsip disebut telah keluar, sedangkan izin lokasi masih diproses. 

Arsip itu tidak menjelaskan bagaimana rencana tersebut berakhir. Karena itu, berita lama tersebut lebih berguna sebagai penanda awal tekanan ruang daripada dasar untuk menghakimi pihak yang terlibat. Isinya memperlihatkan bahwa persoalan Canggu hari ini sudah mulai terbentuk hampir tiga dekade silam: tanah pantai, modal pariwisata, ruang suci, izin pembangunan, dan kemampuan desa menjaga wilayahnya.

Canggu kala itu belum disesaki vila, restoran, beach club, dan kendaraan. Pemerintah melihat perdebatan tersebut sebagai urusan satu bidang tanah. Tekanan yang sama kemudian muncul dari bidang ke bidang sampai mengubah wajah seluruh kawasan.

Negara mencatat Canggu dengan ukuran yang berbeda 18 tahun sebelumnya. Peta Desa Sensus Penduduk 1980 yang dibuat Biro Pusat Statistik (BPS) pada 10 November 1979 memuat jumlah bangunan, rumah tangga, penduduk, luas sawah, tanah pertanian kering, perkebunan rakyat, dan batas desa. Peta berskala 1:12.500 itu memperlihatkan Canggu sebagai wilayah penduduk dan pertanian, belum sebagai produk wisata. 

Sawah ketika itu bukan latar foto untuk iklan vila. Lahan tersebut menghasilkan pangan, menghidupkan subak, dan menjaga aliran air. Jalan desa melayani warga serta kegiatan pertanian. Pantai menjadi tempat bekerja dan ruang upacara. Nilai tanah melekat pada fungsi yang dijalankan bagi kehidupan kampung.

Perubahan pertama datang dari laut. Ombak menarik orang-orang yang membawa papan selancar.

Dwi Ajeng Wahyundaria dan I Nyoman Sunarta dari Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, dalam penelitian Identifikasi Dampak Perkembangan Pariwisata terhadap Lingkungan di Desa Canggu pada 2021, mencatat pariwisata mulai tumbuh sejak 1980-an. Peselancar datang mencari ombak sekaligus suasana pedesaan yang belum padat. Canggu masih berada dalam tahap penjelajahan. Pantainya dikenal lebih dahulu daripada kampung di belakangnya. 

Gambaran Canggu lama juga muncul dalam penelitian Overtourism Sensitivity and Tourism Development in Canggu, Bali pada 2025. Riset itu ditulis I Wayan Suyadnya dan Astrida Fitri Nuryani dari Universitas Brawijaya, Rusli Cahyadi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Luh Ayu Tirtayani. Mereka mewawancarai 22 warga dan pemangku kepentingan Desa Adat Canggu.

Seorang pemimpin masyarakat berusia 62 tahun, yang identitasnya dirahasiakan peneliti, mengenang Canggu pada 1990 sebagai desa yang sepi dan gelap pada malam hari. Hanya dua atau tiga wisatawan datang setiap hari untuk berselancar atau berjemur. Seusai bermain di pantai, mereka kembali ke Kuta karena Canggu belum memiliki penginapan dan hiburan yang memadai. 

Kesunyian itu justru menjadi daya tarik. Peselancar mencari pantai yang belum sesak seperti Kuta. Kabar mengenai ombak menyebar melalui pergaulan dan komunitas selancar. Batu Bolong, Batu Mejan, dan pantai di sekitarnya perlahan masuk ke jalur perjalanan wisatawan.

Reputasi tersebut mengubah cara orang menilai daratan di belakang pantai. Jarak menuju ombak menjadi nilai jual. Pemandangan sawah masuk brosur penginapan. Jalan kampung berubah menjadi akses wisata.

Ombak tidak memiliki sertifikat. Daratan menuju ombak segera memilikinya.

Kejuaraan selancar nasional digelar di Pantai Canggu pada 2004. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung setahun kemudian memasukkan pantai tersebut sebagai daya tarik wisata. Pengakuan resmi itu memperluas peluang ekonomi. Wisatawan mulai membutuhkan kamar, makanan, kendaraan, tempat berkumpul, dan hiburan. Rumah penduduk menerima penyewa. Warung bertambah. Vila mulai masuk ke sela-sela sawah. 

Masa 2000-an menjadi jembatan yang kerap hilang dalam cerita perubahan Canggu. Kawasan itu tidak melompat begitu saja dari desa pertanian menjadi pusat digital nomad. Pariwisata bergerak bertahap dari pantai ke permukiman, lalu masuk semakin jauh ke lahan pertanian.

Ledakan terlihat sekitar 2010. Wahyundaria dan Sunarta mencatat 177 unit akomodasi serta fasilitas pendukung pariwisata telah berdiri di Desa Canggu. Sebanyak 145 di antaranya berupa vila dan dua berupa hotel. Bangunan tumbuh cepat, sementara jalan tetap sempit. Trotoar, penerangan, dan tempat parkir tertinggal. Kemacetan mulai muncul sebelum Canggu mencapai kepadatan seperti sekarang. 

Sawah mencatat perubahan itu dengan angka yang lebih telanjang. Luas lahan pertanian Desa Canggu turun dari 281 hektare pada 2010 menjadi 253 hektare pada 2015. Sebanyak 28 hektare lenyap dalam lima tahun, hampir sepersepuluh dari luas awal. Penyusutan terbesar terjadi pada 2013 dan 2014, masing-masing sembilan hektare. Lahan tersebut berganti menjadi akomodasi wisata dan permukiman. 

Keputusan pemilik tanah mudah dimengerti. Hasil pertanian sulit menandingi harga kontrak atau keuntungan usaha wisata. Sawah yang memberi panen beberapa kali setahun dapat menghasilkan uang lebih besar setelah disewakan atau dibangun. Nilai aset keluarga melonjak. Anak muda memperoleh pekerjaan tanpa perlu meninggalkan desa.

Warga Canggu tidak sepenuhnya berdiri sebagai korban pasif. Sebagian menyewakan tanah, membangun vila, membuka restoran, atau bekerja dalam bisnis wisata. Pariwisata menyediakan kesempatan yang selama puluhan tahun tidak diberikan pertanian.

Persoalan muncul ketika keputusan yang masuk akal bagi satu keluarga berlangsung serentak pada ratusan bidang tanah. Sawah terpecah. Saluran air terjepit. Jalan pertanian menampung kendaraan wisata. Vila dibangun menghadap persawahan, lalu pemandangan yang dijual itu menghilang ketika sawah berikutnya ikut dibangun.

Tata ruang semestinya bekerja di titik tersebut. Ia menjaga agar keuntungan pada satu bidang tanah tidak berubah menjadi beban bagi seluruh kawasan.

RTRW Kabupaten Badung 2013-2033 memberi ruang bagi Canggu sebagai kawasan peruntukan pariwisata. Aturan yang lebih terperinci melalui RDTR Kecamatan Kuta Utara baru ditetapkan pada 2021. Selama delapan tahun itu, pembangunan terus bergerak. Tanah berpindah tangan, izin diproses, vila bertambah, dan jalan desa menerima arus kendaraan yang semakin besar. 

Rincian zonasi datang ketika bentuk kawasan sudah banyak ditentukan oleh pasar. Pemerintah memiliki rencana umum, tetapi pembangunan bekerja setiap hari di lapangan.

Skalanya terlihat dalam data Desa Adat Canggu yang dipakai Suyadnya dan tim. Tahun 2023, wilayah tersebut memiliki 11 hotel berbintang, 71 homestay, dan 734 vila. Penelitian itu juga menemukan warga merasakan kemacetan, kebisingan, gentrifikasi, kepadatan wisatawan asing yang tinggal lama, serta konflik sosial. Meski terganggu, banyak warga cenderung memakluminya karena pendapatan mereka telah terhubung dengan pariwisata. 

Canggu lalu hidup dalam dua kenyataan. Pariwisata membawa pekerjaan, uang, dan kenaikan nilai tanah. Bersamaan dengan itu, desa kehilangan sebagian sawah, ketenangan, dan kelonggaran ruang yang dahulu membuat wisatawan datang.

Pemerintah Kabupaten Badung mengganti RTRW lama dengan RTRW 2025-2045. Aturan baru masih dapat menentukan arah pembangunan berikutnya. Ia tetap tidak mampu mengembalikan sawah yang telah menjadi fondasi bangunan, memperlebar seluruh gang yang telanjur dihimpit vila, atau menyambung jaringan subak yang sudah terputus. 

Kepadatan Canggu terbentuk melalui proses yang panjang dan terbuka. Peta 1979 mencatat desa pertanian. Peselancar menemukan ombaknya pada 1980-an. Tekanan terhadap tanah pantai sudah masuk halaman koran pada 1997. Pengakuan wisata menguat pada 2000-an. Vila meledak setelah 2010. Aturan zonasi rinci menyusul pada 2021.

Ketika pemerintah hari ini berbicara tentang menata Canggu, arsip 1997 mengingatkan bahwa pertanyaan dasarnya sudah tersedia sejak lama: seberapa dekat modal boleh mendekati pantai, pura, dan sawah?

Tiga dekade berlalu. Jawabannya datang setelah ruang hampir habis dibagi. (*)

Menot Sukadana



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.