Kredit Naik, Usaha Tetap Mikro
PENYALURAN kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah di Bali terus meningkat. Namun kenaikan pembiayaan itu belum serta-merta menunjukkan perubahan struktur usaha, terutama dari kelompok mikro menuju usaha kecil dan menengah.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat kredit berdasarkan lokasi proyek di Bali mencapai Rp147,64 triliun hingga April 2026. Sebanyak 51,26 persen di antaranya disalurkan kepada UMKM. Dengan komposisi tersebut, nilai kredit UMKM diperkirakan sekitar Rp75,68 triliun.
Porsi terbesarnya masih berada pada usaha mikro. Kelompok ini menyerap 41,84 persen dari total kredit UMKM, disusul usaha kecil 37,99 persen. Sisanya sekitar 20 persen berada pada usaha menengah.
Pertumbuhan kredit pada kelompok mikro juga tercatat paling tinggi. Hingga April 2026, kredit usaha mikro tumbuh 11,10 persen secara tahunan. Sementara kredit usaha kecil hanya tumbuh 2,08 persen.
Komposisi ini memberi gambaran bahwa pembiayaan perbankan di Bali masih banyak bergerak di basis usaha berskala kecil. Hampir 80 persen kredit UMKM berada pada kelompok mikro dan kecil.
Pola yang sama terlihat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Sepanjang 2025, penyaluran kredit program di Bali mencapai Rp10,80 triliun kepada 149.372 debitur. KUR mikro mengambil porsi Rp6,75 triliun dengan 119.556 debitur. Sementara KUR kecil mencapai Rp3,84 triliun kepada 13.126 debitur.
Jika dihitung berdasarkan nilai penyaluran dan jumlah penerima, rata-rata KUR mikro sekitar Rp56 juta per debitur. Adapun rata-rata KUR kecil sekitar Rp293 juta.
Jumlah penerima KUR mikro hampir sembilan kali lebih banyak dibandingkan penerima KUR kecil. Struktur tersebut memperlihatkan besarnya basis pelaku usaha mikro dalam perekonomian Bali.
Penyaluran kredit program masih meningkat tahun ini. Hingga 31 Juli 2026, nilainya mencapai Rp8,20 triliun kepada 93.442 debitur. Khusus KUR, penyalurannya telah mencapai Rp7,33 triliun kepada 84.208 debitur.
Dari sisi akses pembiayaan, perkembangan tersebut cukup positif. Perbankan semakin luas menjangkau pelaku usaha kecil yang sebelumnya lebih sulit memperoleh kredit formal.
Namun kredit hanya menggambarkan satu sisi perkembangan UMKM.
Besarnya plafon pinjaman belum dapat digunakan untuk mengukur apakah sebuah usaha benar-benar mengalami peningkatan skala. Data perbankan lebih banyak mencatat nilai kredit, jumlah rekening, kualitas pembayaran dan tingkat kredit bermasalah.
Sementara perubahan omzet, jumlah tenaga kerja, kapasitas produksi dan perluasan pasar tidak selalu tercatat dalam statistik kredit.
Persoalan ini menjadi penting jika dibandingkan dengan struktur usaha Bali.
Sensus Ekonomi 2016 mencatat terdapat 482.484 usaha nonpertanian di Bali. Sebanyak 468.658 unit atau 97,13 persen merupakan usaha mikro dan kecil. Usaha menengah dan besar hanya berjumlah 13.826 unit.
Data tersebut memang sudah berusia satu dekade dan tidak dapat langsung digunakan untuk menggambarkan kondisi 2026. Namun angka itu menunjukkan bahwa basis ekonomi Bali sejak lama memang bertumpu pada usaha berskala kecil.
Hasil Sensus Ekonomi 2026 nantinya akan menjadi pembanding penting. Dari sana dapat terlihat apakah peningkatan pembiayaan selama sepuluh tahun terakhir ikut mengubah komposisi usaha di Bali.
Salah satu persoalan terletak pada penggunaan istilah "naik kelas".
Dalam skema KUR, debitur dapat masuk kategori graduasi apabila kembali memperoleh KUR dengan nominal lebih besar atau beralih dari KUR menuju kredit komersial. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.
Dari sudut pandang perbankan, perubahan itu menunjukkan peningkatan kapasitas debitur. Nasabah yang sebelumnya menerima kredit Rp50 juta kemudian memperoleh Rp100 juta dinilai memiliki kemampuan usaha dan pembayaran yang lebih baik.
Namun klasifikasi usaha menggunakan ukuran berbeda.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki hasil penjualan di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Dengan demikian, debitur dapat mengalami peningkatan plafon kredit tetapi masih tetap berada pada kategori usaha mikro jika omzet tahunannya belum melewati Rp2 miliar.
Perbedaan ini membuat data graduasi kredit tidak dapat langsung dibaca sebagai perpindahan kelas usaha.
BPD Bali, misalnya, mencatat 3.847 debitur telah naik kelas melalui KUR hingga Oktober 2025. Sebanyak 2.187 di antaranya kemudian mengakses Kredit Usaha untuk Sejahtera atau Kusuma setelah menyelesaikan KUR. Debitur lainnya beralih ke jenis pembiayaan berbeda.
Hingga Juni 2026, BPD Bali juga mencatat penyaluran Rp1,72 triliun kepada kelompok UMKM yang sebelumnya menerima KUR dan kemudian masuk kategori naik kelas. Pembiayaan itu tersebar dalam 2.784 rekening dengan tingkat kredit bermasalah hanya 0,49 persen.
Catatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kemampuan debitur mengakses kredit yang lebih besar.
Tetapi belum dapat diketahui berapa banyak dari debitur itu yang omzetnya telah melewati batas usaha mikro. Data publik juga belum banyak menjelaskan perubahan jumlah pekerja, kapasitas produksi, jumlah cabang maupun perluasan pasar setelah debitur menerima pembiayaan.
Di sinilah perbedaan antara akses kredit dan pertumbuhan usaha mulai terlihat.
Penelitian Bank Dunia yang dilakukan Salman Alibhai, Hillary C. Johnson, Cecile Thioro Niang, dan Francesco Strobbe terhadap lebih dari 8,4 juta peminjam program kredit bersubsidi di Indonesia menemukan bahwa pembiayaan bersubsidi mampu meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap kredit formal.
Namun peningkatan akses pembiayaan tersebut tidak otomatis menghilangkan hambatan jangka panjang untuk masuk ke kredit komersial.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa modal merupakan syarat penting, tetapi bukan satu-satunya penentu pertumbuhan usaha.
Dalam praktiknya, kredit UMKM banyak digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Dana dipakai membeli bahan baku, menambah persediaan, membayar pemasok, memperbaiki peralatan atau menjaga arus kas.
Penggunaan semacam itu dapat memperkuat kondisi usaha tanpa harus mengubah skalanya.
Seorang pedagang yang memperoleh tambahan modal dapat memiliki stok lebih banyak, tetapi omzet baru meningkat apabila pasar juga bertambah. Hal yang sama berlaku pada usaha makanan, kerajinan maupun jasa. Kapasitas produksi dapat diperbesar melalui kredit, tetapi hasilnya tetap bergantung pada permintaan.
Masalah pasar menjadi penting dalam konteks Bali karena sebagian besar usaha kecil bergerak pada perdagangan, makanan dan minuman, jasa, kerajinan serta sektor lain yang mempunyai persaingan tinggi.
Tambahan modal pada sektor tersebut tidak otomatis menghasilkan tambahan konsumen.
Karena itu, perkembangan UMKM tidak dapat hanya diukur dari pertumbuhan penyaluran kredit.
Bank Indonesia dalam kebijakan pengembangan UMKM sepanjang 2026 juga mulai menekankan pembiayaan berbasis ekosistem. Pelaku usaha tidak hanya didorong memperoleh modal, tetapi juga masuk ke rantai pasok, memperluas pasar, meningkatkan penggunaan teknologi dan membangun kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan UMKM sudah bergerak melewati isu akses modal.
Bali bahkan dapat menjadi contoh yang cukup menarik. Lebih dari separuh kredit berdasarkan lokasi proyek sudah masuk kepada UMKM. Nilainya sekitar Rp75 triliun. KUR juga menjangkau puluhan ribu pelaku usaha setiap tahun.
Dengan volume pembiayaan sebesar itu, ukuran keberhasilan berikutnya seharusnya mulai bergeser.
Pertumbuhan kredit tetap penting untuk melihat akses pembiayaan. Namun pemerintah dan perbankan juga perlu mengetahui berapa banyak penerima kredit yang mengalami kenaikan omzet, menambah tenaga kerja, memperluas pasar atau berpindah dari usaha mikro menjadi usaha kecil.
Tidak seluruh usaha mikro harus tumbuh menjadi perusahaan besar. Sebagian memang beroperasi dalam skala keluarga dan melayani pasar terbatas.
Namun untuk menilai efektivitas kebijakan UMKM, perbedaan antara usaha yang sekadar bertahan dan usaha yang benar-benar berkembang perlu terlihat.
Hasil Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi salah satu data penting untuk membaca perubahan itu.
Sepuluh tahun lalu, 97,13 persen usaha nonpertanian Bali masih berada pada kelompok mikro dan kecil. Kini kredit UMKM telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Jika struktur usaha belum banyak berubah, persoalannya tidak lagi sebatas akses terhadap kredit. Perhatian perlu bergeser pada produktivitas, pasar dan kemampuan usaha kecil menggunakan modal untuk memperbesar kegiatan ekonominya. (*)
Menot Sukadana