Laporan Pamit
MALAM itu perhatian semua orang di Senayan tertuju ke penghitungan suara. Bukan pemilu. Yang dihitung suara anggota MPR: menerima atau menolak pidato pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie.
Malam sebelumnya Golkar --partai Habibie sendiri-- rapat di kantor pusatnya. Tiga jam. Tidak ada kesimpulan. Sekitar 85 anggotanya sudah memastikan akan menolak pidato itu. Tapi mereka juga akan mendorong pemungutan suara rahasia. "Kami tidak akan mempermalukan Habibie di depan umum," kata seorang anggota Golkar.
Menolak boleh. Asal tidak kelihatan.
Suaranya dihitung pakai tangan. Anggota MPR menolak memakai mesin elektronik. Pilihan ditulis dengan pulpen, di kertas kecil warna hijau. Mulai pukul 21.05, 19 Oktober 1999. Lalu dihitung satu per satu.
Kian malam kian tegang. Majalah Asiaweek mencatatnya: mula-mula yang menolak unggul. Lalu yang menerima menyusul --pendukung Habibie sampai bernyanyi lagu tentang Bandung, kota tempat keluarga Habibie lama tinggal. Menjelang akhir, yang menolak unggul lagi.
Pukul 00.25 hasilnya diumumkan. Menolak 355. Menerima 322. Habibie kalah tipis: 33 suara. Di balkon, para penentangnya bersorak, menyanyikan Indonesia Raya. Ada yang berteriak Allahu Akbar. Pendukung Habibie terduduk lemas di kursi masing-masing.
Habibie pun mundur dari pencalonan presiden. Umurnya 63 tahun. Selesai? Belum.
Tujuh tahun kemudian Habibie menulis buku. Judulnya panjang: Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Terbit 2006.
Isinya pertanggungjawaban versi Habibie sendiri. Tebalnya 549 halaman. Ia memang insinyur pesawat. Juli 1999 ia pernah mengibaratkan Indonesia, waktu ia dilantik, seperti pesawat yang mengalami super stall --kehilangan daya angkat, mulai jatuh. Pilotnya tidak sadarkan diri. Habibie kopilotnya. Ia yang harus ambil alih kemudi. Di bukunya ia menulis: tanpa itu Indonesia bisa kena Balkanisasi --pecah jadi negara-negara kecil, seperti Yugoslavia.
Di mata MPR, pertanggungjawaban itu ditolak. Di mata Habibie, keputusan-keputusannya menyelamatkan negara. Anda bisa membaca dua-duanya.
Bung Hatta lebih dulu, 43 tahun sebelumnya. Bentuknya surat, bertanggal 20 Juli 1956. Ketua DPR Sartono menerimanya hari Senin, 23 Juli. Tembusannya ke Presiden Sukarno dan Dewan Menteri. Isinya: wakil presiden minta berhenti.
Alasannya ditulis pendek. DPR hasil pemilu sudah bekerja. Konstituante --dewan penyusun undang-undang dasar baru-- sudah terbentuk. "Segera, setelah Konstituante dilantik, saya akan meletakkan jabatan itu secara resmi," tulis Hatta.
DPR diam. Surat itu tidak dibalas. Mereka berharap Hatta berubah pikiran. Hatta lalu berkirim surat lagi, 23 November 1956. Kali ini DPR bersidang. Jumat malam, 30 November, DPR setuju. Hatta berhenti mulai 1 Desember 1956, setelah sebelas tahun jadi wakil presiden.
Minta berhenti saja harus berkirim surat dua kali.
Alasan panjangnya baru terbit empat tahun kemudian: Demokrasi Kita. Hatta bercerita soal perselisihan lamanya dengan Bung Karno tentang bentuk pemerintahan. Karena itu, tulisnya, Bung Karno layak diberi fair chance: biar ia lihat sendiri sistemnya berhasil atau gagal. Tulisan itu dimuat Panji Masyarakat, 1 Mei 1960. Pemimpin redaksinya Buya Hamka. Hamka merestui pemuatannya.
Bung Karno marah. Jatah kertas majalah itu dipersulit. Tahun itu juga Panji Masyarakat dibredel. Surat mundur Hatta tidak memakan korban. Penjelasannya memakan satu majalah.
Orang Bali juga ada: Ide Anak Agung Gde Agung. Lahir di Gianyar, 1921. Agustus 1943, umur 22 tahun, ia sudah jadi Raja Gianyar --menggantikan ayahnya yang dibuang Jepang ke Lombok Timur. Lalu Perdana Menteri Negara Indonesia Timur --negara bagian yang lahir di Konferensi Denpasar, Desember 1946. Lalu Menteri Luar Negeri. Ia lama berseberangan dengan Bung Karno soal negara federal. Tanggal 16 Januari 1962 ia ditangkap, dituduh subversi. Ditahan di Madiun sampai Mei 1966.
Raja yang satu ini juga doktor sejarah, lulusan Universitas Utrecht, Belanda. Maka sejarahnya ia tulis sendiri. Kenangannya tentang Bali di zaman Belanda dan Jepang terbit 1993. Ia juga menulis tentang Negara Indonesia Timur sampai lahirnya Republik Indonesia Serikat --negara tempat ia jadi perdana menteri. Yang lebih dulu terbit, 1973: buku politik luar negeri Indonesia 1945–1965. Itu zaman Bung Karno. Ia menulis sejarah zaman orang yang memenjarakannya.
Anak Agung meninggal di Gianyar, 22 April 1999 --enam bulan sebelum MPR menghitung kertas hijau untuk Habibie. Tahun 2007 ia diangkat jadi pahlawan nasional.
Habibie, Hatta, Anak Agung: tidak ada yang mewajibkan mereka menulis.
Kepala daerah dulu diwajibkan. Namanya LKPJ Akhir Masa Jabatan --laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD untuk seluruh masa jabatan. Laporan pamit. Paling lambat 30 hari setelah DPRD memberi tahu bahwa masa jabatannya berakhir, laporan itu harus disampaikan di rapat paripurna DPRD.
Misalkan masa jabatan seorang bupati habis 20 Februari. DPRD lalu memberitahukannya. Maka paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan itu, sang bupati harus menyerahkan laporan lima tahunnya. Bulan-bulan yang belum sempat masuk laporan itu dilaporkan penggantinya --berbekal memori serah terima jabatan.
Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Judul setelah kata "tentang" itu 24 kata --saya hitung. Kata "laporan" saja muncul tiga kali.
Lalu terbit Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PP lama dicabut, 13 Maret 2019. Kepala daerah cukup membuat laporan tahunan. Laporan untuk seluruh masa jabatan tidak ada lagi.
Kenapa dihapus? Saya cari alasannya. Belum ketemu. Mungkin dianggap mengulang. Menurut Pasal 24 PP lama itu, laporan akhir jabatan memang ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya, ditambah sisa masa jabatan yang belum dilaporkan.
Isinya memang mengulang. Tapi gunanya beda. Laporan tahunan seperti rapor tiap semester. Laporan akhir jabatan seperti ijazah: nilai lima tahun dikumpulkan jadi satu, lalu dibacakan di depan DPRD. Pelajaran yang merah ikut kelihatan.
Sekarang rapornya tetap ada. Ijazahnya yang tidak dicetak lagi.
Mau menulis atau tidak, terserah yang bersangkutan. Gubernur Bali Made Mangku Pastika, misalnya, meluncurkan buku menjelang akhir jabatannya: 22 Juni 2018, di rumah jabatan Jayasabha, pas ulang tahunnya yang ke-67. Judulnya pendek: Utang. Isinya utang budinya kepada Tuhan, negara, dan masyarakat. Yang menuliskan orang lain. "Saya justru meminta dituliskan apa yang menjadi pikiran saya," kata Pastika waktu itu.
Jangan salah sangka: bukan utang pemerintah provinsi.
Buku seperti itu aman. Belum pernah ada buku yang ditolak 355 suara. (*)
Menot Sukadana