Wayan Imigrasi
VILA itu di Tuka. Masih satu desa dengan tempat saya tinggal: Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. Desa Dalung punya tiga desa adat: Dalung, Padang Luwih, dan Tuka.
Tanggal 22 Oktober lalu petugas Imigrasi Ngurah Rai mendatangi vila itu. Mereka meminta penghuninya keluar. Tiga kali tidak ada jawaban. Pintu depan pun didobrak.
Tiga penghuninya lari ke belakang. Memanjat tembok. Petugas menggagalkannya. Tiga-tiganya tertangkap.
Saya suka cara kerja seperti itu. Rupanya vila itu sudah lama diamati. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, bilang informasinya datang dari tim intelijen yang membuntuti orang-orang asing itu.
Penghuni vila itu 17 orang: 15 dari Malaysia dan 2 dari Singapura. Kantor mereka di lantai dua, tiga ruangan. Petugas menyita komputer, monitor, HP, flashdisk, paspor, dokumen, dan uang tunai. Dari situ, menurut Imigrasi, mereka menjalankan pinjaman online.
Nasabahnya di luar negeri: di China dan beberapa negara Asia lain. Sejauh ini tidak ditemukan nasabah orang Indonesia.
Saya sempat bingung: bagaimana meminjamkan uang ke orang di China dari sebuah vila di Dalung?
Ternyata caranya sederhana.
Mereka memasang iklan di Facebook. Siapa yang tertarik diarahkan ke nomor WhatsApp, lalu diminta data: kerja di mana, slip gaji, dan nomor kontak darurat. Bunganya 20 sampai 30 persen, tergantung siapa peminjamnya. Semuanya lewat HP, jadi kantornya bisa di mana saja. Di Kuala Lumpur, di Singapura, atau di Dalung, bagi peminjam di China sama saja. Nomor kontak darurat itulah yang biasanya ditelepon pinjol ilegal kalau cicilan macet –Anda sudah tahu. Apakah yang di Tuka juga menagih dengan cara begitu, belum ada keterangan.
Lalu kenapa Bali?
Saya tidak tahu pasti. Mungkin karena orang asing di Bali begitu banyak sehingga belasan orang Malaysia dan Singapura di satu vila tidak langsung dicurigai. Internetnya bagus, vila gampang disewa, dan dari Kuala Lumpur atau Singapura terbangnya cuma dua-tiga jam. Mereka cukup numpang tempat di sini untuk cari untung.
Usahanya diatur seperti perusahaan betulan, dengan tiga manajer dan empat belas admin. Tiap tim admin dikejar target untung US$ 7.800 sebulan. Gaji adminnya US$ 1.200 sampai US$ 1.600 –kalau dolar Rp 18 ribu, itu sekitar Rp 22 juta sampai Rp 29 juta sebulan. Lebih enam bulan mereka bekerja di vila itu.
Bagaimana bisa tinggal selama itu? Warga Malaysia dan Singapura memang bebas visa ke Indonesia, tapi hanya untuk kunjungan 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang. Untuk tinggal lebih lama perlu izin lain. Imigrasi menduga mereka memberi keterangan tidak benar saat mengurus visa atau izin tinggal. Sebagian malah sudah melewati batas izin tinggalnya.
Untuk tamu asing ada aplikasi bernama APOA, kependekan dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing, yang sudah dipakai sejak 2015. Lewat aplikasi itu Imigrasi meminta pemilik penginapan –termasuk vila dan rumah kos– memasukkan data paspor tamu asingnya paling lambat 1 x 24 jam sejak tamu datang. Dasarnya Undang-Undang Keimigrasian, yang mewajibkan pemilik penginapan memberikan data tamu asing kalau diminta petugas, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta bagi yang tidak memberikannya.
Apakah pemilik vila di Tuka melapor, belum ada keterangan. Siapa pemiliknya pun belum disebut.
Pendatang dari Jawa atau NTT yang ngekos di Dalung lain lagi urusannya. Mereka lapor ke kelian banjar, menyerahkan fotokopi KTP, dan membayar iuran pendatang. Dalam aturan desa adat mereka masuk golongan tamiu.
Banjar dan pecalang biasanya tahu siapa tinggal di wilayahnya. Dua tahun lalu, waktu 103 orang asing digerebek di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Imigrasi sampai memuji desa adat setempat. Bendesa yang memberi informasi. Kepala lingkungan juga melapor bahwa jumlah orang asing di vila itu tidak cocok dengan data.
Bukankah desa adat juga bisa ikut tahu soal tamu asing?
Ternyata alatnya sudah ada. Namanya I Wayan Wisesa. Kedengarannya seperti nama orang Bali –Wayan biasanya anak sulung. Tapi Wayan yang satu ini singkatan: Integrasi Pengawasan dan Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing Berbasis Desa Adat di Bali. Ia program Imigrasi Ngurah Rai. Lahirnya 4 November 2022, dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Alasan kelahirannya mirip sekali dengan kasus Tuka: banyak orang asing menginap di vila pribadi, guest house, dan rumah kos yang tidak terdaftar di PHRI, sehingga sulit diawasi. Meski namanya menyebut desa adat, mitra yang disebut saat peluncuran adalah kepala lingkungan atau kelian banjar dinas. Tahun berikutnya Wayan diperkenalkan lagi bersama APOA, sebagai aplikasi cadangan yang juga menampung aduan warga.
Apakah Wayan ini bekerja di Tuka? Apakah kelian banjar dinas di sana tahu ada belasan orang asing di vila itu? Saya tidak tahu.
Usul saya sederhana: Wayan yang sudah lahir itu dipekerjakan betul. Data yang dilaporkan pemilik vila lewat APOA ikut sampai ke kelian banjar dinas yang jadi mitra program itu –cukup jumlah orang, asal negara, dan sejak kapan. Banjar tidak perlu menagih iuran, cukup tahu. Kalau ada vila dihuni belasan orang asing berbulan-bulan, kelian bisa bertanya ke Imigrasi: ini liburan atau kantor?
Tujuh belas orang itu dijerat Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, pasal tindakan administratif: deportasi dan masuk daftar tangkal. Saya tidak tahu apakah ada pasal lain untuk pinjol yang nasabahnya di luar negeri.
Lain dengan 35 warga India yang menjalankan judi online dari vila di Tibubeneng, Badung, dan sebuah vila di Tabanan. Judi pidana di sini. Tanggal 7 Oktober lalu PN Denpasar memvonis mereka dua sampai dua setengah tahun penjara.
Ketujuh belas orang itu kini di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaannya masih berjalan. Kata Imigrasi, mereka akan dideportasi ke Malaysia dan Singapura.
Siapa tahu sesudah ini kelian banjar dinas di Tuka mulai menyapa Wayan –kalau sudah punya akunnya. (*)
Menot Sukadana