Calon Arang dan Takaran Berita
SEORANG pria yang mengaku wartawan sebuah kanal berita daring ditangkap polisi di sebuah kafe di Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Menurut polisi, ia sedang duduk satu meja dengan seorang pengacara dan baru menerima Rp3 juta darinya.
Uang itu disebut sebagai harga untuk menghapus konten yang ia unggah sendiri di YouTube dan TikTok, berisi tuduhan bahwa si pengacara menerima uang pelicin Rp30 juta dalam urusan rehabilitasi pecandu narkoba. Pengacara itu membantah. Menurut pengakuannya, ia sudah memberi klarifikasi, tapi penjelasannya tidak dimuat, dan yang ditawarkan kepadanya justru penghapusan.
Menurut polisi, angkanya mula-mula Rp6 juta, lalu turun menjadi Rp3 juta lewat seorang perantara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, 19 Oktober 2026, jaksa menuntutnya 1 tahun 3 bulan penjara karena turut serta melakukan pemerasan.
Kasus pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan sudah terlalu sering muncul sehingga jarang dibaca sampai habis. Dewan Pers, lewat wakil ketuanya Totok Suryanto, sudah menilai konten itu bukan produk jurnalistik dan perbuatannya bukan kegiatan jurnalistik.
Yang membedakan kasus Mojokerto adalah barang dagangannya. Kalau dakwaan jaksa terbukti, racun dan penawarnya datang dari tangan yang sama: ia yang menulis tuduhan, ia pula yang menjual penghapusannya.
Di kampung-kampung di Bali, cerita tentang orang yang bisa menyembuhkan sekaligus bisa membuat sakit masih beredar sampai sekarang. Anggapan lamanya sederhana: ilmu yang bisa menolak penyakit niskala juga bisa dipakai untuk mengirimnya, dan balian yang menyimpang dari jalannya disebut memakai ilmu itu untuk mencelakai orang. Bedanya hanya di tangan mana yang dipakai, penengen atau pengiwa, kanan atau kiri.
Wartawan bekerja dengan bahan yang wataknya mirip. Satu berita bisa membuat pemerintah buru-buru menambal jalan yang rusak bertahun-tahun, dan berita yang sama bisa membuat nama seorang pejabat jelek seumur hidup sebelum ia sempat diperiksa.
Esai ini berangkat dari satu pendirian: wartawan tidak bisa memilih untuk menulis obat saja. Yang bisa ia kendalikan hanyalah takarannya.
Dua Tangan Balian
Para pengkaji usada Bali membagi balian menurut cara mereka memperoleh keahlian. Pembagian ini sudah dipaparkan Wolfgang Weck, dokter Jerman yang pernah bekerja untuk pemerintah Hindia Belanda, dalam Heilkunde und Volkstum auf Bali (1937), lalu diuraikan lagi oleh I Gusti Ngurah Nala dalam Usada Bali.
Ada balian ketakson yang mengobati dalam keadaan kerasukan, balian kapican yang bekerja dengan sarana paica seperti keris, permata, atau bagian tumbuhan, balian usada yang belajar dari lontar, dan balian campuran yang memadukan ketiganya. Di luar pembagian itu ada pembagian yang lebih akrab dan lebih ditakuti orang kampung, yaitu menurut tujuan: penengen untuk menyembuhkan, pengiwa untuk mencelakai.
Masyarakat tidak datang ke balian karena yakin semua balian baik. Mereka datang karena ada sesana, aturan laku yang mengikat seorang balian, yang dalam kajian usada disebut sebagai kode etik para pengusada.
Salah satu wujudnya masih bisa dilihat pada banyak balian kampung. Pasien datang membawa canang atau banten dengan sesari terselip seikhlasnya, dan balian yang memegang sesana-nya tidak memasang tarif. Uang itu ucapan terima kasih, bukan harga kesembuhan.
Sebuah penelitian tentang komodifikasi usada Bali mencatat bahwa sesana itu mulai ditawar. Ketika pengobatan tradisional dijual sebagai komoditas, sebagian balian menegosiasikan sesana-nya demi kepentingan ekonomi.
Begitu kesembuhan punya harga, orang tidak lagi tahu apakah balian di depannya sedang memakai tangan kanan atau tangan kiri. Kepercayaan itulah yang pertama kali hilang, jauh sebelum kesaktiannya diragukan.
Hadiah Theuth untuk Thamus
Dalam dialog Phaedrus, Plato menuliskan sebuah dongeng Mesir yang diceritakan Sokrates. Dewa Theuth, penemu huruf, menghadap Raja Thamus dan mempersembahkan tulisan sebagai obat bagi ingatan dan kebijaksanaan manusia.
Sang raja menolak hadiah itu. Menurutnya tulisan justru akan membuat orang pelupa, karena mereka akan bersandar pada huruf di luar kepala, dan membuat orang merasa pintar padahal belum mengerti.
Kata Yunani yang dipakai Theuth untuk "obat" adalah pharmakon. Kata itu punya arti ganda: bisa obat, bisa racun.
Jacques Derrida membedah dialog ini dalam esai panjang La pharmacie de Platon (1968). Ia menunjukkan bahwa penerjemah yang memilih satu arti saja, obat atau racun, sebenarnya membuang separuh isi kata itu. Bagi Derrida, tulisan memang pharmakon, dan kedua sifatnya tidak bisa dipisahkan dengan pisau mana pun.
Berita adalah tulisan, jadi berita juga pharmakon. Ambil contoh yang biasa saja: warga miskin yang tidak pernah tersentuh bantuan sosial diberitakan, lalu dalam dua hari petugas dinas sosial datang membawa beras. Itu sisi obatnya.
Berita yang sama menyebut nama kepala lingkungan yang dianggap lalai, dan nama itu menempel di mesin pencari jauh lebih lama daripada beras yang dibawa petugas. Itu sisi racunnya, dan ia ikut tertelan bersama obatnya.
Di titik ini perbandingan dengan balian menemukan bedanya. Seorang balian tahu sejak awal tangan mana yang ia pakai. Wartawan sering baru tahu setelah berita tayang, ketika telepon dari pihak yang diberitakan mulai masuk.
Karena itu urusan etika jurnalistik tidak cukup diserahkan pada niat baik. Niat penengen pun bisa meninggalkan luka pengiwa.
Kabar dari Girah
Di Bali, Calon Arang lebih banyak dikenal dari panggung. Dramatari Calonarang biasa dipentaskan di pura dalem atau di setra di dekatnya, sering sampai tengah malam, Rangda keluar dengan rambut panjang terurai, dan penonton menunggu dengan cemas babak ketika para pengikut Barong ngurek. Yang jarang diingat adalah awal ceritanya, dan awal itu ternyata urusan kabar.
Dalam naskah Calon Arang, lontar berbahasa Jawa Kuno yang diterjemahkan Poerbatjaraka ke bahasa Belanda pada 1926, seorang janda di Girah pada masa Raja Airlangga punya anak gadis bernama Ratna Manggali. Gadis itu cantik, tapi lama tidak ada yang melamar.
Penyebabnya disebut terang dalam naskah: sudah terdengar sampai ke negeri bahwa sang janda melakukan perbuatan cemar, sehingga para lelaki menjauh. Janda itu marah, lalu tulah menimpa desa-desa dan orang mati bergelimpangan.
Petaka besar dalam cerita ini bermula dari nama baik seorang perempuan yang rusak lebih dulu daripada wabahnya.
Naskah itu ditulis dari pihak yang menang. Suara sang janda memang muncul, tapi sebagai keluhan seorang ibu dan amarah. Kita tidak pernah mendengar darinya apakah kabar yang membuat anaknya tak dilamar itu benar seluruhnya, sebagian, atau dibesar-besarkan orang.
Ringkasan naskah yang merujuk terjemahan Poerbatjaraka juga mencatat adegan di kuburan Girah: Calon Arang bersedia berhenti asalkan Mpu Bharadah meruwatnya untuk melebur dosa-dosanya, dan permintaan itu ditolak karena dosanya dianggap terlalu besar. Dalam bahasa ruang berita hari ini, ia tokoh yang sudah divonis sebelum jawabannya didengar.
Ada detail lain yang lebih tidak enak bagi pihak penengen. Untuk mengalahkan Calon Arang, Mpu Bharadah tidak langsung datang bertarung.
Ia mengutus muridnya, Bahula, untuk menikahi Ratna Manggali sambil menjadi mata-mata, sampai Bahula berhasil mengambil kitab ilmu mertuanya. Sang penyembuh pun memakai penyamaran.
Kode Etik Jurnalistik ternyata punya pasal untuk Bahula. Penafsiran Pasal 2 membolehkan cara-cara tertentu untuk peliputan investigasi, asalkan untuk kepentingan publik.
Jadi menyamar tidak otomatis pengiwa. Ukurannya ke mana hasil penyamaran itu dibawa.
Kitab curian Bahula dibawa ke Mpu Bharadah untuk menghentikan wabah. Konten yang dijanjikan bisa dihapus di Mojokerto, menurut jaksa, hasilnya masuk ke kantong sendiri.
Kambing Hitam Thargelia
Pharmakon punya saudara kata yang lebih kelam, pharmakos. Di Athena kuno, dalam perayaan Thargelia untuk Dewa Apollo pada awal musim panas, dua orang yang dianggap buruk rupa dipilih sebagai pharmakos.
Mereka diberi makan, diarak keliling kota, dipukuli dengan ranting hijau, lalu diusir keluar batas kota, dan menurut sebagian sumber dibunuh. Kota merasa bersih setelahnya.
René Girard, pemikir Prancis yang menulis La Violence et le sacré (1972), membaca ritual semacam ini sebagai cara masyarakat meredakan ketegangannya sendiri. Ketika sebuah komunitas sedang panik dan saling curiga, kemarahan yang menyebar ke segala arah dialihkan ke satu orang.
Orang itu tidak harus paling bersalah. Yang penting semua sepakat menunjuknya, dan kesepakatan itu terasa seperti keadilan.
Trial by press, penghakiman oleh pers, bekerja dengan cara yang sama. Sebuah kasus meledak, publik marah, dan satu nama dipilih untuk diarak.
Judul menulis vonis sebelum hakim, kutipan yang dipilih adalah yang paling menyudutkan, dan foto yang dipasang adalah foto ketika orang itu tampak paling buruk. Pembaca merasa lega, seperti warga Athena setelah pharmakos keluar gerbang.
Kalau kelak pengadilan membebaskan orang itu, beritanya kecil dan jarang dibaca. Orangnya baru diperiksa, namanya sudah jelek duluan, dan sakitnya lama, sembuhnya susah.
Kode Etik Jurnalistik sudah memasang pagar untuk ini. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsirannya pendek saja: praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 11 menambahkan hak jawab yang proporsional, artinya setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Pagar itu berlaku juga untuk esai ini. Ketika jaksa membacakan tuntutan pada 19 Oktober, pria Mojokerto itu masih terdakwa, dan tuntutan jaksa bukan putusan hakim.
Kuasa hukumnya menilai seluruh proses hukumnya cacat prosedur, dan sejumlah pembelanya menduga ada jebakan, meski praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Mojokerto pada akhir April 2026. Ratusan wartawan bahkan sempat berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut ia dibebaskan, sebuah tanda bahwa profesi ini sendiri belum sepakat menempatkannya di tangan yang mana.
Di lapangan, pagar ini makin sering ditabrak, atau setidaknya makin sering dilaporkan. Dewan Pers mencatat 1.286 pengaduan sepanjang 2025, sekitar dua kali lipat dari 626 sampai 678 pengaduan pada 2024, dan sebagian besar ditujukan kepada media siber.
Selama Januari sampai Juli 2026 saja sudah masuk 800 pengaduan. Tidak semua soal penghakiman, tapi angka itu menunjukkan satu hal: makin banyak orang yang tidak mau diam saja ketika namanya diarak.
Sesana dan Amplop
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Penafsirannya menarik kalau dibaca di samping kebiasaan sesari di rumah balian. Suap didefinisikan sebagai segala pemberian berupa uang, benda, atau fasilitas yang memengaruhi independensi.
Ukurannya bukan besar kecilnya amplop. Ukurannya apa yang dibeli oleh amplop itu. Sesari yang diselipkan di canang tidak membeli kesembuhan, sedangkan uang di meja Mojokerto, menurut polisi dan pengacara itu, langsung diikuti hilangnya konten yang dipersoalkan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang ditandatangani Dewan Pers dan komunitas pers pada 3 Februari 2012, sebenarnya sudah menutup jalan itu: berita yang sudah tayang tidak boleh dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali untuk urusan khusus seperti suku, agama, ras, dan antargolongan, kesusilaan, atau masa depan anak, dan setiap pencabutan wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
Karena itu pekerjaan rumah wartawan adalah takaran. Takaran pertama dikerjakan sebelum tombol tayang ditekan: pihak yang dituduh ditanya lebih dulu, dan judul menulis status hukum seseorang apa adanya, tersangka, terlapor, atau saksi, bukan kata sifat yang menghukum.
Takaran kedua jarang dikerjakan karena tidak menaikkan klik, yaitu berita penutup. Kalau seseorang yang dulu diarak ternyata dibebaskan pengadilan atau dihentikan perkaranya, beritanya ditulis dengan tempat yang sama terangnya dengan berita tuduhan dulu. Kode etik tidak mewajibkannya secara rinci, tapi sesana memang selalu lebih luas daripada pasal.
Calon Arang akhirnya kalah di kuburan Girah. Mpu Bharadah menghidupkannya kembali sebentar untuk mengajarinya jalan menuju moksa, lalu mematikannya lagi, dan jasadnya dibakar. Ruwat yang ia minta datang juga dalam bentuk lain, tapi setelah wabah, setelah kekalahan, dan setelah namanya menjadi Rangda di panggung-panggung Bali.
Pria di Mojokerto itu barangkali tidak pernah membaca naskah Calon Arang, tapi kalau dakwaan jaksa terbukti, ia paham betul cara kerja pharmakon: siapa yang meracik racun bisa menjual penawarnya.
Pertanyaannya tinggal satu, dan pertanyaan itu berlaku untuk seluruh profesi. Kalau sebuah berita bisa dihapus dengan uang, untuk apa dulu ia ditulis? (*)
Menot Sukadana