Rex yang Diberi Tahu
KITAB hukum yang bisa dibaca tetapi tidak bisa dipahami adalah salah satu kegagalan paling getir dalam dongeng yang ditulis Lon L. Fuller, guru besar filsafat hukum di Harvard, dalam bukunya The Morality of Law (1964). Dongeng itu bercerita tentang raja rekaan bernama Rex, yang naik takhta dengan semangat pembaru, yakin bahwa kegagalan terbesar para pendahulunya terletak di bidang hukum, dan bertekad meninggalkan nama sebagai pembuat hukum yang baik. Tekad itu kandas dalam delapan cara. Ia memutus perkara satu per satu tanpa aturan umum, menyembunyikan kitab hukumnya, membuat aturan berlaku surut, menulis aturan yang tidak bisa dipahami, membuat aturan yang saling bertentangan, menuntut hal yang mustahil, terus-menerus mengganti aturan, dan bertindak tidak sesuai dengan aturan yang ia umumkan sendiri.
Kegagalan keempat itulah yang membuat rakyatnya bingung. Mereka bisa membaca kitab hukum sang raja, tetapi tidak mengerti isinya, sehingga tidak tahu apa yang dilarang dan tidak tahu apakah perbuatan sehari-hari mereka termasuk pelanggaran. Bagi Fuller, kejelasan bukan urusan tata bahasa. Kejelasan adalah bagian dari “moralitas internal” hukum, sebab hanya aturan yang dapat dipahami yang memperlakukan warga sebagai manusia yang bisa memilih untuk taat, dan bukan sekadar sasaran penertiban.
Dongeng itu terasa dekat ketika sebuah frasa lama kembali muncul dalam keputusan menteri tahun ini.
Frasa yang Lentur
Frasa itu kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada Rabu, 28 Oktober 2026, lewat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026, padahal keputusan tersebut sudah ditetapkan sejak 13 Maret dan diberitakan sejak April. Isinya mewajibkan platform media sosial memutus akses konten disinformasi dan ujaran kebencian paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemerintah. Konten semacam itu digolongkan sebagai konten yang “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, sedangkan kriteria dan mekanisme penanganannya diatur dalam pasangannya, Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026.
Penjelasan segera datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Staf Ahli Menteri Wijaya Kusumawardhana menegaskan tidak ada niat membungkam kritik, Kepala Biro Humas Farida Dewi Maharani menyatakan konten tidak langsung diturunkan karena ada kriteria yang harus dipenuhi, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa tenggat empat jam baru berlaku setelah surat perintah dikirim. Kritik, perbedaan pendapat, dan karya jurnalistik, kata mereka, tidak menjadi sasaran.
Penjelasan itu wajar dan patut dicatat. Yang membuatnya belum tuntas adalah sebuah dokumen yang justru lahir dari kementerian yang sama.
Catatan dari Dalam
Keberatan paling tajam terhadap frasa itu ternyata pernah ditulis dari dalam kementerian sendiri. Dalam laporan evaluasi yang disusun Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komdigi tahun 2025 dan ditandatangani kepala biro hukumnya, Radita Ajie, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, aturan yang sejak awal memuat frasa “meresahkan masyarakat”, ikut diperiksa. Kesimpulannya tidak berbelit: pengertian frasa tersebut sangat luas, berpotensi multitafsir, dan menjadi “pasal karet” yang tidak menjamin kepastian hukum. Tim penyusunnya pun tidak hanya berisi orang biro hukum, tetapi juga akademisi dan pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, direktorat yang kini menjalankan pengawasan pemutusan akses.
Laporan itu tidak meminta perubahan segera. Peraturan tersebut digolongkan “tidak mendesak” (less urgent), masih dapat dipertahankan, dan temuan evaluasinya dijadikan catatan bila kelak diubah. Tetapi rekomendasi untuk mengubah rumusan pasal yang memuat frasa itu tetap tercantum, berikut peringatan bahwa dalam pelaksanaannya frasa tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Beberapa bulan kemudian, Kepmen 127/2026 terbit dan tetap memakai frasa yang sama.
Perdebatan soal frasa itu sebenarnya sudah berumur. Sejak 2021, SAFEnet dan kelompok masyarakat sipil lain mengingatkan bahwa rumusan yang longgar bisa menjadi pintu kesewenang-wenangan. Bantahan datang pada 2022 dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan, yang menyatakan bahwa sebuah konten baru bisa dijerat bila memenuhi dua unsur sekaligus, benar-benar meresahkan dan benar-benar mengganggu ketertiban. Kominfo menambahkan bahwa frasa itu bukan ciptaan peraturan menteri, melainkan berasal dari Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang penjelasannya menyebut informasi atau fakta yang dipalsukan sebagai salah satu contohnya. Tiga tahun berselang, sebuah tim di gedung yang sama sampai pada kesimpulan yang dulu dibantah itu.
Angka empat jam pun bukan barang baru. Permenkominfo 5/2020 sudah mewajibkan konten yang digolongkan mendesak, termasuk konten yang meresahkan masyarakat, diturunkan dalam empat jam, dan sejak Februari 2025 kepatuhan platform diawasi lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, dengan surat teguran berjenjang hingga kewajiban membayar denda administratif. Lewat Kepmen 127/2026, tenggat empat jam yang sudah ada itu kini ditegaskan berlaku pula bagi disinformasi dan ujaran kebencian tertentu.
Persoalannya mudah dibayangkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang warga mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial dengan data yang ternyata keliru. Apakah unggahan itu disinformasi yang harus lenyap dalam empat jam, kesalahan yang cukup diralat, atau kritik sah yang kebetulan tidak akurat? Siapa yang memutuskan bahwa unggahan itu “meresahkan”, dan dengan ukuran apa? Rakyat Rex pernah mengajukan pertanyaan serupa di depan istana.
Paruman dan Kasobyahang
Aturan adat yang mengikat orang banyak di Bali punya jalur yang jelas sebelum berlaku. Menurut Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, pararem dibuat dan disahkan dalam paruman desa adat, lalu berlaku sejak kasobyahang, diumumkan di hadapan paruman. Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 kemudian menyebut paruman sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di desa adat, dan mengatur bahwa awig-awig disahkan dalam paruman, dicatat dalam berita acara, ditulis dalam bahasa Bali dan bahasa Indonesia, lalu didaftarkan. Jauh sebelum semua itu dituliskan dalam peraturan, awig-awig sudah dirembukkan dalam rapat krama desa sebelum dijalankan.
Paruman tentu bukan forum yang selalu sempurna. Musyawarah bisa dipengaruhi kedudukan, kepentingan, atau rasa sungkan, dan aturan yang disepakati bersama pun belum tentu adil. Tetapi mekanismenya memenuhi beberapa syarat yang gagal dipenuhi Rex: aturan dibahas di depan orang-orang yang kelak terkena aturan itu, ditulis dalam bahasa Bali dan bahasa Indonesia, dan baru mengikat setelah diumumkan.
Negara tentu tidak dapat membuat setiap keputusan menteri lewat paruman, dan perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk itu. Yang menarik justru hal lain: dalam perkara ini, Komdigi tidak perlu mencari pendapat dari luar. Tim evaluasinya sendiri sudah memeriksa frasa itu dan menuliskan keberatannya dalam laporan resmi yang bisa dibaca publik.
Saring Sebelum Takedown
Alasan pemerintah patut didengar. Disinformasi yang sengaja disebar untuk memicu kebencian dapat menjalar jauh lebih cepat daripada proses hukum biasa, sementara platform global kerap lamban menanggapi permintaan negara seperti Indonesia. Dalam logika itu, tenggat empat jam adalah cara memaksa platform berhenti berpangku tangan.
Namun kecepatan tidak dapat menggantikan kepastian. Janji bahwa kritik tidak akan disasar adalah pernyataan pejabat, dan pejabat datang serta pergi. Yang bertahan melewati pergantian pejabat adalah rumusan aturan. Frasa yang kini dipakai dalam Kepmen 127/2026 itu pernah dinilai karet oleh tim evaluasi kementerian sendiri ketika memeriksa peraturan sebelumnya. Semboyan lama Kominfo, “saring sebelum sharing”, agaknya perlu satu pasangan baru bagi pembuat aturan: saring sebelum takedown.
Sebagian angka sebenarnya sudah dibuka. Sepanjang Februari 2025 hingga 11 September 2026, tercatat 358 gelombang pengaduan dengan 1.801 tautan yang ditangani lewat SAMAN, meski angka itu belum dirinci menurut jenis pelanggaran. Dua langkah lanjutan dapat ditempuh tanpa memperlambat penindakan. Pertama, menindaklanjuti rekomendasi tim evaluasi dengan memperjelas kriteria “meresahkan masyarakat”, termasuk meninjau rumusannya dalam PP 71/2019 yang menjadi dasar keputusan menteri. Kedua, merinci data penindakan per jenis konten, khususnya disinformasi dan ujaran kebencian, termasuk berapa yang kemudian dipulihkan setelah keberatan. Paruman tidak hanya mengumumkan aturan, tetapi juga mengumumkan keputusannya.
Hitam di Atas Putih
Kegagalan raja rekaan itu tidak berasal dari niat yang buruk, tetapi dari aturan yang tidak dapat dipakai rakyatnya sebagai pedoman. Komdigi berada dalam keadaan yang lebih beruntung, sebab ia punya tim evaluasi yang sudah membaca aturannya, menemukan frasa yang longgar, dan menuliskannya hitam di atas putih sejak 2025.
Catatan itu sudah ada. Apa yang telah dilakukan dengan catatan itu? (*)
Menot Sukadana