Ketertiban Tak Cukup dengan Teguran
Peristiwa cekcok antara pengendara motor dan anggota Satgas Anti Knalpot Brong di Pererenan menunjukkan perlunya kejelasan kewenangan dan konsistensi penegakan aturan lalu lintas.
PERSELISIHAN antara pengendara motor dan anggota Satgas Anti Knalpot Brong di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (2/11/2026), memperlihatkan persoalan ketertiban yang memerlukan perhatian lebih serius. Teguran terhadap penggunaan knalpot bising berakhir dengan cekcok yang mengundang perhatian warga hingga polisi turun tangan.
Peristiwa tersebut memang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat berdamai setelah dimediasi kepolisian bersama pemerintah desa. Namun, penyelesaian perselisihan itu belum menjawab persoalan yang melatarbelakanginya, yakni kepatuhan terhadap aturan kendaraan bermotor dan mekanisme penertiban di lingkungan masyarakat.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur persyaratan teknis kendaraan bermotor beserta sanksi atas pelanggarannya. Karena itu, penertiban knalpot bising memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak semestinya bergantung pada kesediaan pengendara menerima teguran.
Di kawasan seperti Pererenan, persoalan ini menjadi semakin penting. Pertumbuhan aktivitas pariwisata, permukiman, dan mobilitas kendaraan membawa konsekuensi terhadap kenyamanan lingkungan. Kebisingan kendaraan merupakan salah satu gangguan yang langsung dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kehadiran Satgas Anti Knalpot Brong menunjukkan adanya kepedulian terhadap persoalan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban patut memperoleh dukungan. Namun, keterlibatan warga harus disertai pembagian tugas dan batas kewenangan yang jelas agar upaya penertiban tidak berkembang menjadi konflik di jalan raya.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan aparat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Satgas dapat berperan dalam sosialisasi, pengawasan lingkungan, dan penyampaian laporan pelanggaran. Sementara itu, tindakan hukum harus tetap berada dalam mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembagian peran tersebut penting untuk melindungi semua pihak. Anggota satgas memerlukan kepastian mengenai tindakan yang boleh dilakukan ketika menemukan pelanggaran. Pengendara pun berhak memperoleh perlakuan sesuai prosedur. Tanpa pedoman yang jelas, teguran yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban berisiko menimbulkan perselisihan baru.
Pemerintah desa dan kepolisian perlu memperkuat koordinasi melalui sosialisasi aturan, mekanisme pelaporan, dan pengawasan yang konsisten pada lokasi rawan pelanggaran. Penegakan aturan juga harus berlaku tanpa membedakan warga setempat maupun pendatang. Ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, tetapi kewenangan penindakannya tidak dapat dibebankan begitu saja kepada masyarakat.
Perdamaian dalam kasus Pererenan patut diapresiasi karena mencegah perselisihan berkembang lebih jauh. Meski demikian, keberhasilan penyelesaian konflik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penyebabnya.
Ketertiban yang berkelanjutan memerlukan kesadaran masyarakat, kepastian aturan, dan kehadiran aparat dalam menjalankan kewenangannya. Peristiwa di Pererenan seharusnya menjadi bahan evaluasi agar kepedulian warga memperoleh dukungan kelembagaan yang memadai, bukan justru menghadapkan mereka pada risiko konflik ketika berusaha menjaga lingkungan sendiri. (*)