Buruh Proyek Diciduk Setelah Maling Barang Milik WNA di Vila di Tibubeneng
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Setelah beraksi di sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, buruh proyek berinisial DR (31) asal Cianjur, Badung diringkus aparat kepolisian Polsek Kuta Utara, Sabtu (7/11/2026). Dalam aksinya pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban dan langsung kabur.
Menurut Ps Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, korban dalam hal ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial SES (36). Diketahui, korban tiba di vila sekitar pukul 02.30 Wita. Ia mendapati barang-barang di dalam kamar berantakan.
"Korban kemudian mengecek ke kamar lantai atas dan melihat seorang pria tidak dikenal muncul dari arah balkon dan masuk ke kamar," ujar Ipda Yuni, Minggu (8/11/2026).
Melihat ada maling masuk ke kamar vila, korban berteriak dan menghadang. Namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
"Ketika korban terjatuh, pelaku mengambil sebuah laptop merek HP warna silver dan iPhone 15 Pro Max dan kabur," ungkapnya.
Pelaku kabur dengan melompat dari balkon menuju kolam renang, melewati tembok pembatas, lalu menuju area persawahan. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.
Ipda Yuni membeberkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Komang Juliarto mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan, serta melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penyisiran, polisi menemukan jejak pelarian pelaku yang mengarah ke selatan menuju area persawahan. Polisi kemudian menelusuri jejak tersebut hingga mengarah ke sebuah bedeng proyek sekitar 20 meter dari TKP.
Di bedeng tersebut, kata Ipda Yuni, Polisi mendapati sembilan pekerja proyek. Salah satunya dicurigai sebagai pelaku karena ditemukan luka baru pada kaki kanan, dada bagian depan, dan punggung. Selain itu, pakaian yang dikenakan berupa baju dan celana dalam kondisi basah.
"Setelah diinterogasi, pelaku DR mengakui perbuatannya. Dari bedeng tersebut petugas juga menemukan laptop dan iPhone milik korban," imbuhnya.
Kepada penyidik, pelaku DR mengaku beraksi seorang diri. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi vila. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Selain laptop merek HP dan iPhone 15 Pro Max, polisi mengamankan baju hitam, celana pendek hitam, serta buff hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(hes/kturnip)