Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Nyabu Bareng Brondong, Sejoli ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 06 Februari 2020 • 04:53:43 WITA

Nyabu Bareng Brondong, Sejoli ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rita Mulyati (51) dan RW (23). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rita Mulyati (51) bersama kekasih "brondongnya" RW (23) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar setelah kedapatan nyabu di kamar kos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini,SH menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) hurf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa selama 3 tahun," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, Rabu (5/2) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung melakukan pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman. Hingga hakim memutuskan untuk bisa melanjutkan sidang putusan pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di dalam kamar kos Jalan Pulau Demak V nomor 5 Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Denbar, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

Sejoli yang usai nyabu ini, langsung gelagapan saat digrebek petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,28 gram di atas rak tivi.

"Barang tersebut dibeli kedua tersangka seharga Rp 900 ribu dengan cara patungan dari seseorang bernama Dwi," sebut jaksa dalam dakwaan. (JRK/PDN)