Search

Home / Aktual / Hukum

Selundupkan Sabu ke Bali, Dua WN India Dituntut 20 Tahun

   |    14 Februari 2020    |   10:58:09 WITA

Selundupkan Sabu ke Bali, Dua WN India Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua WNA asal India disidangkan hingga malam di ruang sidang Cakra yang dipimpin Hakim I Made Pasek, menggantikan ketua PN Denpasar.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, dibacakan dimuka sidang, Kamis (13/2) pukul 20.20 Wita dan dituntut hukuman pidana oleh Jaksa dari Kejari Denpasar, selama 20 tahun.

Kedua terdakwa, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa hukuman maksimal terkait kepemilikan 2,7 kilogram sabu yang dibawanya dari Jakarta ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH.MH menjerat Manjeet yang bekerja sebagai pedagang pakaian dan Harvinder yang memiliki usaha Garment ini dengan pasal berlapis.  

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara," sebut Jaksa.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Senin (9/2) di Pasar Baru, Jakarta. Terdakwa Manjeet dan terdakwa Harvinder menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Kulwant Kulkata. 

Keduanya disuruh untuk membawa paket tersebut ke Pulau Dewata. “Ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang tidak kenal dengan upah sebesar Rp 9 juta,”kata Jaksa Lovi.

Selanjutnya, para terdakwa langsung berangkat menuju Bali melalui Bandara Internasional  Soekarno Hatta. Sebelum berangkat, para terdakwa pergi ke toilet bandara. 

Keduanya memasukkan paket sabu yang dibungkus dalam tas kain warna biru ke dalam koper milik terdakwa Harvinder. Tas biru diselipkan di antara lipatan baju terdakwa Harvinder.

"Setiba di Bali, keduanya langsung menuju Hotel Palm Bamboo, Kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung," sebut Jaksa Kejari Denpasar ini.

Esok harinya, Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WITA, Polresta Denpasar menggerebek kamar para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tengah mengemas 4 bungkus paket sabu menjadi satu paket ke dalam sebuah plastik biru di meja hotel. 

Atas tuntutan JPU ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Baginda Sibarani,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang setelah perayaan Galungan. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin