Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Disarankan Masukkan Sanksi Pidana
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mencermati dari sisi substansi dan legal drafting terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hal ini disampaikan pembicara Fraksi Partai Golkar DPRD Bali I Nyoman Suardana saat Sidang Paripurna DPRD Bali ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020.
Menurutnya, Raperda yang terdiri dari 13 Bab dan 74 Pasal tersebut telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Terkait ruang lingkupnya meliputi Sumber Daya Kesehatan, Upaya Kesehatan, Informasi Kesehatan, Pembiayaan, Pengembangan Penyelenggaraan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, dan peran serta masyarakat pembiayaan dan sanksi administrasi. Sudah cukup padat dan komprehensif,” katanya, Kamis (05/03).
Untuk itu, perlu juga regulasi berupa Perda yang bertujuan untuk, pertama, meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan. Kedua, mengembangkan penyelenggaraan kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas. Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Keempat, mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali.
Fraksi Partai Golkar memberikan saran agar bisa menjadi pertimbangan dalam pembahasan. Di antaranya, mengakomodir masalah pasien pasien miskin, sanksi administrasi.
“Menurut hemat kami, perlu mencantumkan sanksi pidana bagi dokter dan atau tenaga medis yang lambat atau cermat memberikan pelayanan medis. Termasuk Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan kelalaian dan kesalahan penanganan terhadap pasien,” tegasnya.
Selain itu, standar mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan.
“Raperda ini perlu juga mengatur secara tegas tindakan antisipatif, tanggap wabah dan penanggulangan outbreak kasus-kasus penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat Bali. Seperti kasus merebaknya virus corona yang terjadi belakangan ini,” tutup dia. (RYN/PDN)