Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Selundupkan Sabu ke Bali, Bandar asal Banyuwangi ini Dihukum 12 Tahun

Oleh Podiumnews • 24 Juni 2020 • 20:36:18 WITA

Selundupkan Sabu ke Bali, Bandar asal Banyuwangi ini Dihukum 12 Tahun
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bawa sabu lebih dari 300 gram dari Malaysia dan berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di bandara Ngurah Rai, membuat Didik Sucipto (40) harus menerima ganjarannya di PN Denpasar.

Hakim Ketua Putu Gde Novyartha,SH.MH menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009. Tentang narkotika dengan barang bukti sabu 281,40 gram," putus hakim dalam sidang virtual dari PN Denpasar.

Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana penjara selama 16 tahun menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, tertangkapnya pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, ini berawal dari ditangkapnya Bunga Erita Septya Putri (berkas terpisah) saat turun di Bandara Ngurah Rai, Minggu, 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat itu terdakwa yang lebih awal tiba di bandara justru lolos dari pemeriksaan petugas. Sabu hampir setengah kilogram itu disembunykan dalam cawet yang dikenakan terdakwa.

"Terdakwa diamankan di tempat tinggalnya Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan, sehari setelah tiba di Bali dari Malaysia," sebut jaksa dalam dakwaan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal bening yang mengandung sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu di Malaysia dari seseorang bernama Bang Ila sebanyak 600 gram yang dikemas dalam 12 paket dengan harga Rp 125 juta.

Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut ke Bali dengan cara 6 paket diserahkan kepada Bunga, dan 6 paketnya lagi terdakwa bawa sendiri dengan modus disembunyikan di celana dalam.

Menariknya, terdakwa bersama Bunga tiba di Bali pada hari yang sama dengan pesawat Malindo Air. Namun terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, dan berhasil menyimpan sabu tersebut di kamar kosnya. (JRK/PDN)