Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 06 Maret 2018 • 19:36:34 WITA

Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun Penjara
Kanan-Terdakwa kasus pembunuhan pasutri Jepang

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terdakwa I Putu Astawa (25) kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Jepang di Jimbaran dituntut 15 tahun penjara oleh Kadek Wahyudi Ardika SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/3).

Tuntutan tersebut sangat tepat menimbang pembunuhan yang dilakukan cukup keji terhadap korban pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76).

Dalam sidang, JPU Wahyudi meneyebut terdakwa asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pasal 365 (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilanya nyawa seseorang.

"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," demikian Wahyudi SH membacakan tuntutannya di PN Denpasar.

Selanjutnya dikatakan hal yang meringankan bagi terdakwa adalah koperatif selama persidangan serta tindakan pembunuhan dilakukan tanpa unsur terencana.

Diuraikan JPU, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9/2017) lalu.

Kemudian sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung.

"Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU

Setelah sampai pada halaman rumah, terdakwa memberi roti kepada anjing yang ada di rumah tersebut agar tidak mengonggong. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka.

Setelah didalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya.

"Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai," beber JPU.

Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak du kali," beber JPU.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.

Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang manaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar.

Saat itu datang korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai.

"Terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," kata JPU

Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.

Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa.

"Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU.

Atas tuntutan 15 tahun yang diajukan JPU. Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk, akan mengajukan Pledoi atau pembelaan pada pekan depan. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews