Podiumnews.com / Aktual / Politik

Komisi I DPRD Bali Mediasi Masalah Pemasangan Tanggul dan Posko Nelayan Karangasem

Oleh Podiumnews • 07 Juli 2020 • 19:39:31 WITA

Komisi I DPRD Bali Mediasi Masalah Pemasangan Tanggul dan Posko Nelayan Karangasem
Komisi I DPRD Bali saat Mediasi Masalah Pemasangan Tanggul dan Posko Nelayan di Kubu Karangasem. (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, PODIUMNEWS.com - Permasalahan antara Investor Villa Ombak Damai Kubu Karangasem dengan Bendega (Nelayan) Kubu mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Bali.

Ini dilatarbelakangi soal pemasangan tanggul untuk penarikan jukung nelayan dan pendirian posko nelayan Kubu yang tidak disetujui oleh pihak Owner/investor. Lantaran dianggap mengganggu kawasan Villa dan melewati batas kepemilikan tanah dari Owner

Sementara kelompok nelayan bersikeras untuk pemasangan tanggul dan poskonya lebih masuk ke dalam sekitar 1-1,5 meter mendekati kawasan Villa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, rombongan DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Nyoman Oka Antara bersama anggota didampingi Wakil Ketua II DPRD Bali Nyoman Suyasa turun langsung melakukan peninjauan terhadap masalah tersebut, Selasa (7/7).

Kedatangan Komisi I diterima oleh Owner Villa Ombak Damai Byon dan Alice, Perbekel Kubu I Nengah Jagra, Bendesa Adat Kubu I Ketut Suardita, S.Pd, Kelihan Banjar Adat Kubu I Made Suladra, Ketua Nelayan Mina Bahari Kubu I Gede Subrata, Bhabinkamtibmas Aipda I Gede Dharma, Kasi Pelayanan Umum Camat Kubu Drh. I Gede Mangku, serta Kanit Intel Kubu Ipda I Wayan Sutanaya.

Perbekel Kubu I Nengah Jagar menjelaskan, permasalahan yang terjadi melibatkan dua pihak. Yakni pemilik Villa Ombak Damai dengan Kelompok Nelayan Kubu Karangasem. Kata dia, sejatinya persoalan tersebut telah dilakukan mediasi pada 26 Juni 2020 lalu. Hanya saja, belum ada solusi ataupun jalan keluar yang bisa diterima kedua belah pihak.

Atas dasar inilah, pihaknya mengundang DPRD Bali guna memediasi kedua belah pihak.

Wakil Ketua II DPRD Bali I Nyoman Suyasa menyatakan, pihaknya secara kelembagaan akan memediasi kedua belah pihak dan menjadi penengah. Agar nantinya ada jalan keluar yang bisa diambil dan diterima oleh Kelompok Nelayan maupun Owner Villa Ombak Damai.

“Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah jika kedua belah pihak saling menghormati kepentingan masing-masing,” jelas Suyasa, Selasa (7/7).

DPRD Bali juga mengingatkan agar apa yang terjadi jangan sampai meluas. Pasalnya, akan merugikan kedua belah pihak. Apalagi tetap kekeh dengan pendirian masing-masing. Lebih lanjut, apabila kedua belah pihak saling memahami, justru menjadi keuntungan tersendiri. Karena bisa menjadi simbiosis mutualisme.

Setelah melakukan mediasi bertempat di Villa Ombak Damai, diputuskan bahwa Kelompok Nelayan diberikan ijin untuk pemasangan tanggul penarikan jukung dan pendirian posko nelayan di kawasan Villa. Namun dengan catatan tidak boleh mengganggu ketenangan para wisatawan yang menginap di Villa Ombak Damai.  (RYN/PDN)